Anggaran Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rp300 Juta Disorot, LSM Frontal Minta Dibatalkan

KUNINGAN ONLINE — Rencana penganggaran belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 sebesar Rp300 juta menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, secara terbuka meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan agar membatalkan pengadaan tersebut karena dinilai tidak mendesak dan berpotensi menimbulkan polemik di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.

Iklan

Sorotan itu muncul setelah adanya penjabaran APBD Tahun 2026 yang memuat pos belanja pakaian dinas bagi anggota legislatif. Menurut Uha, anggaran sebesar Rp300 juta untuk pengadaan PDH dinilai terlalu besar apabila dibandingkan dengan kebutuhan lain yang lebih prioritas untuk masyarakat.

“Kalau dibagi untuk 50 anggota DPRD, maka rata-rata sekitar Rp6 juta per orang hanya untuk pakaian dinas harian. Ini tentu menjadi perhatian publik karena para anggota DPRD juga sudah mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas dari APBD,” ujar Uha dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Iklan

Ia menilai sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD seharusnya mampu menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat serta menjadi contoh dalam efisiensi penggunaan keuangan daerah.

Menurutnya, di tengah tuntutan efisiensi anggaran yang terus disuarakan pemerintah pusat maupun daerah, pengadaan pakaian dinas dengan nominal ratusan juta rupiah dinilai kurang tepat.

Apalagi, kata dia, masih banyak sektor yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga program penanggulangan kemiskinan.

Uha juga menyoroti bahwa sebelumnya pada tahun 2024, pengadaan pakaian dinas bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan saat pelantikan anggota dewan periode baru juga telah dianggarkan dengan nilai mencapai Rp381 juta. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi pengadaan kembali pakaian dinas di tahun 2026.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada pemborosan anggaran di tengah berbagai kebutuhan publik yang jauh lebih penting,” katanya.

Selain mempersoalkan besaran anggaran, Uha mengingatkan bahwa pengadaan pakaian dinas DPRD di berbagai daerah kerap menjadi persoalan hukum. Ia menyebut banyak kasus dugaan korupsi bermula dari proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak transparan, termasuk pengadaan pakaian dinas.

Menurutnya, modus yang sering ditemukan aparat penegak hukum dalam kasus semacam itu antara lain pengadaan fiktif, penggelembungan harga atau mark-up, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan nilai anggaran yang dicairkan.

“Kasus-kasus seperti ini sudah banyak terjadi di daerah lain. Karena itu, sebelum menjadi persoalan hukum di kemudian hari, lebih baik anggaran tersebut dibatalkan,” tegasnya.

Ia pun mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam kasus tersebut, dugaan penyimpangan disebut menyeret pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD setempat.

Menurut Uha, kasus-kasus serupa harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah dan DPRD agar lebih berhati-hati dalam menyusun serta merealisasikan anggaran, terutama yang berkaitan dengan kepentingan internal lembaga.

LSM Frontal, lanjut dia, meminta Bupati Kuningan untuk melakukan evaluasi terhadap pos belanja PDH DPRD dalam pelaksanaan APBD Tahun 2026. Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih mengutamakan program-program yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pengelolaan anggaran harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Jangan sampai kebijakan anggaran justru menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang lembaga tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan APBD tetap berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel. (OM)