43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Taman Kota Kuningan

Hukum, Kriminal105 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kuningan, Rabu (8/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan penyidik Satreskrim Polres Kuningan, personel Polsek Kuningan Kota, serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 43 adegan yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Iklan

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan rekonstruksi dimulai dari saat tersangka datang ke lokasi hingga rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.

“Hari ini kami bersama pihak Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Kuningan Kota melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 di Taman Kota. Ada 43 adegan yang diperagakan, mulai dari kedatangan tersangka, insiden di lokasi, hingga korban diamankan ke kantor Satpol PP dan kemudian dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

Iklan

Menurut Abdul Aziz, berdasarkan hasil rekonstruksi, inti tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka berada pada kisaran adegan ke-30. Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk anggota Satpol PP yang berada di lokasi saat kejadian.

“Kami juga menghadirkan saksi dari Satpol PP karena setelah peristiwa penganiayaan, korban langsung diamankan ke kantor Satpol PP yang berada di sekitar Taman Kota sebelum mendapatkan penanganan medis,” tambahnya.

Usai pelaksanaan rekonstruksi, penyidik akan segera menyempurnakan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, Fariz Cahyana, mengapresiasi pelaksanaan rekonstruksi yang berlangsung tertib dan lancar. Menurutnya, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian antara keterangan para saksi, tersangka, dan fakta yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

“Terima kasih kepada Polres Kuningan dan Polsek Kuningan Kota. Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar. Selanjutnya penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Fariz menjelaskan, rekonstruksi memiliki peran penting dalam penanganan perkara pidana, khususnya kasus penganiayaan, karena memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

“Melalui rekonstruksi, setiap tindakan yang dilakukan tersangka dapat terlihat secara jelas dan runtut. Hal ini sangat penting untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan,” pungkasnya. (OM)