Petugas Polres Amankan Dua Kilogram Ganja

Hukum, Informasi2,047 views

KUNINGAN ONLINE – Petugas kepolisan Kuningan berhasil mengamankan seberat 2 kg ganja siap pakai. Hal itu setelah sebelumnya, petugas berhasil menangkap dua tersangka yang hendak mengirim paket tersebut ke salah satu pemesanan di Lapas Kuningan.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat memberikan keterangan kepada wartawan usai peresmian bangunan kantor baru Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan di Komplek Mapolres setempat, Selasa (12/10).

Iklan

Kapolres Doffie mengatakan, tindakan keberhasilan yang dilakukan Anggota Satres Narkoba, otomatis mendapat penghargaan atas dedikasi dan tanggungjawab dalam menjalankan amanah.

Iklan

“Kepada anggota kepolisian, kami terapkan reward and punishment. Jadi jika ada Anggota Polisi berhasil ungkap hingga tangkap pelaku kejahatan, pasti kita berikan penghargaan. Kemudian jika ada Anggota Polisi yang melakukan sebaliknya, tentu akan diberikan peringatan supaya mereka lebih semangat dan bertanggungjawab dalam menjalankan amanah,” kata Kapolres.

Iklan

Menyinggung kronologi dalam penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Polisi, Kapolres mengungkapkan bahwa itu berdasarkan laporan warga yang dikembangkan oleh petugas hingga memastikan bahwa terduga tersangka ini benar terlibat melakukan kejahatan bisnis barang haram ini.

“Untuk penangkapan pada kedua tersangka, semua Anggota Polisi tangkap dulu satu. Kemudian dikembangkan dan disertai barang bukt, akhirnya kedua tersangka ini berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Kedua tersangka, Kapolres menyebutkan bahwa mereka merupakan warga Kecamatan Sindangagung. Kemudian akibat perbuatan kedua tersangka ini dikenakan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Mereka itu berinisial AR (21) dan AA (18) warga Kecamatan Sindangagung dan mereka terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun, hal itu karena terjadi pelanggaran pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (OM)