WS Ibu Muda di Cibingbin Diduga Buang Bayi Hingga Tewas, Polisi Amankan Pelaku

Hukum, Kriminal171 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuangan bayi yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di aliran Sungai Cikondang,, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni WS (20), warga Dusun, Kecamatan Cibingbin.

Iklan

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis menjelaskan, tersangka diduga merampas nyawa anak yang baru dilahirkannya karena takut kelahiran bayi tersebut diketahui oleh orang lain.

“Pelaku berperan merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres Ali dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Iklan

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melahirkan di kamar mandi. Awalnya diperkirakan usia kandungan sekitar 6 bulan, kemudian bayi dimasukkan ke dalam ember berwarna hitam untuk dibawa ke lokasi pembuangan di aliran sungai. Menurut pengakuan pelaku, bayi tersebut sudah meninggal dunia saat dibawa ke lokasi.

Namun, hasil sementara pemeriksaan dokter forensik menunjukkan fakta berbeda. Diperkirakan usia bayi sudah lebih dari 7 bulan, bahkan dari kondisi kuku bayi dinilai telah berusia lebih dari 9 bulan. Pemeriksaan paru-paru juga menunjukkan bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup karena paru-paru tampak sudah pernah bernapas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ember berwarna hitam, satu gunting bergagang hitam, serta satu unit handphone merek Vivo berwarna biru metalik.

Diketahui, tersangka sehari-hari bekerja di Bekasi sebagai penjaga warung kopi. Ia juga disebut berstatus janda dengan satu orang anak dan telah menikah dua kali. Polisi menyebut pelaku sempat berangkat ke Bekasi menggunakan mobil travel usai kejadian.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit Resmob bergerak ke Bekasi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka untuk kemudian dibawa ke Polres Kuningan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (OM)