KUNINGAN ONLINE – Demi terwujudnya ketertiban sosial dan hukum dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Hukum Setda sosialisasikan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kegiatan tersebut, sebagai langkah untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam menghormati, memahami, melindungi, menegakan dan memajukan HAM.
Kepala Bagian Hukum Setda Mahardika Rahman mengatakan, kegiatan Diseminasi merupakan sosialisasi atau penyebarluasan informasi mengenai hak-hak dasar yang dimiliki manusia, secara kodrati merupakan hak yang paling mendasar.
“Dan revitalisasi peran hak asasi manusia yang akan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang hak asasi manusia khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujar Mahardika, di Wisma Permata, Kamis (31/3).
Mahardika menjelaskan, HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak tersebut manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Hak tersebut, lanjutnya, telah muncul seiring dengan eksistensinya di dunia bahkan sejak dalam kandungan sampai dengan keberadaannya dalam kehidupan masyarakat dan tidak dapat dialihkan pada siapapun kecuali dirinya sendiri.
”Untuk itu, upaya untuk mengatasi permasalahan HAM tersebut, maka diperlukan cara dan pola pikir yang sama bahwa penyelesaian masalah pelanggaran HAM, yaitu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik, Melibatkan aspek sosial, ekonomi, hukum dan politik yang saling berhubungan satu dengan yang lain dan sudah menjadi sebuah sistem,” ungkapnya.
Dalam menyamakan persepsi mengenai HAM, Mahardika menerangkan, kiranya dipandang perlu memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Diseminasi HAM kali ini dengan mengangkat tema yang berjudul ‘Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak’.
“Sehingga, kita semua paham akan pentingnya hak-hak dasar yang melekat pada perempuan dan anak sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai corong kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan hak manusia,” terangnya.
Ditempat yang sama, Sekda Kuningan DDian Rachmat Yanuar, menuturkan pelaksanaan sosialisasi HAM ini diharapkan akan menumbuhkan kesadaran dalam memahami betapa pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran HAM secara bertahap dapat diminimalisir.
“Berupaya memecahkan persoalan secara komprehensif, dengan melibatkan semua unsur para pemangku kepentingan di daerah, dengan harapan masyarakat Kabupaten Kuningan dapat meningkatkan kualitas kehidupannya dilihat dari aspek-aspek kehidupan yang melengkapinya,” tuturnya.
Dian menjelaskan, bahwa implementasi nilai-nilai HAM merupakan perwujudan nyata dari 10 hak dasar manusia yang terkandung dalam rencana aksi hak asasi manusia meliputi, hak hidup.
“Selain itu, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas rasa aman hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak,” pungkasnya. (OM)









