KUNINGAN ONLINE – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Kuningan, Gumilar Budirahayu menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua Perubahan Kedua Permenkumham No. 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang PP. No. 99 Tahun 2012.
“Ijin untuk menyampaikan poin tentang perubahan tersebut khususnya Program Re-Integrasi Sosial CB/CMB/PB.Permen 3/2018. Dipersyaratkan Justice Collabolator untuk Tindak Pidana yg diatur PP No. 99 Tahun 2012,” ujar Kalapas Kuningan, Gumilar Budirahayu, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, dikatakan Gumilar, bahwa Permen 7/2022. Justice Collabolator tidak lagi dipersyaratkan.
Ia menambahkan, Permen 3/2018. Telah Melaksanakan Asimilasi Kerja Sosial (Askersos) Minimal dari 4/6 Masa Pidana Sampai 5/6 Masa Pidana.
“Permen 7/2022. Telah Melaksanakan Asimilasi Kerja Sosial (Askersos) Minimal dari 3/6 Masa Pidana sampai 4/6 Masa Pidana,” imbuhnya.
Diterangkan Kalapas, bahwa asimilasi Kerja Sosial dilaksanakan di Lingkungan Lapas Kuningan dengan penjamin dari Pihak Ke 3.
Lebih lanjut, Kalapas menerangkan, untuk persyaratan administratif dan subtantif yang tidak dijelaskan diatas berarti tidak ada perubahan atau sama dengan peraturan sebelumnya.
“Permenkumham No. 7 tahun 2022 dibuat untuk lebih meringankan narapidana dg tindak pidana yg diatur oleh PP. 99 Tahun 2012 dlm mengajukan program Re-Integrasi Sosial (PB/CB/CMB) khususnya Tindak Pidana Narkotika dengan hukuman minimal 5 Tahun,” terangnya.
“Patut disyukuri Permenkumham No. 7 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk berkumpul lebih cepat dengan keluarga,” sambungnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya Permenkumham No. 7 Tahun 2022 memberikan motivasi bagi warga binaan dengan tindak pidana yang diatur PP. 99/2012.
“Untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan. Apabila ada perubahan atau terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya,” pungkasnya. (OM)









