KUNINGAN ONLINE — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mengamankan seorang oknum perangkat desa berinisial E.K. (30) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika serta obat keras/bebas terbatas tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo dalam keterangan persnya, Jumat (30/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Menurut pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Tersangka mengaku telah mengonsumsi obat terlarang tersebut selama kurang lebih satu tahun, dengan alasan mengalami depresi akibat permasalahan keluarga.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Jojo.
Selain mengamankan E.K., Satresnarkoba Polres Kuningan juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.
Dari tangan tersangka T.S., polisi mengamankan 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone.
Sementara dari tersangka W.E., petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,46 gram dan satu unit handphone. Sedangkan dari tersangka Y., polisi menyita satu unit handphone serta hasil tes urine yang menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka E.K. dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin.
Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka T.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka W.E. dan Y., berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Kuningan, keduanya menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pemakai.
“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (OM)





