Sinergi DPR RI H Rokhmat Ardiyan dan Kementerian Lingkungan Hidup Tangani Masalah Sampah di Kuningan

Politik, Sosial184 views

KUNINGAN ONLINE – Anggota DPR RI H. Rokhmat Ardiyan (HRA) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Sampah di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Usep Sumirat, Kepala Desa Linggarjati Unang Unarsan, serta tokoh masyarakat dari sejumlah desa di wilayah Kuningan Utara.

Iklan

Dalam sambutannya, Kepala Desa Linggarjati Unang Unarsan menyampaikan bahwa persoalan sampah sudah menjadi isu mendesak di wilayahnya.

“Program ini sangat penting karena wilayah Kuningan Utara sudah tidak cukup hanya menerima sampah. Masing-masing desa harus mulai memikirkan bagaimana cara menanganinya. Kami berharap bisa menempuh langkah-langkah konkret agar masalah ini bisa dijawab, khususnya di Desa Linggarjati,” ujarnya.

Iklan

Ia berharap program ini menjadi awal upaya mengubah sampah menjadi bahan produktif dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Iklan

Sementara itu, Kepala DLH Kuningan Usep Sumirat menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Produksi sampah setiap hari bukan makin berkurang, tapi meningkat. Dulu orang tua kita jarang menggunakan plastik, tapi sekarang plastik jadi tren. Ini harus diubah,” kata Usep.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas air di Kuningan yang memiliki tiga daerah aliran sungai (DAS) besar—Cisanggarung, Citanduy, dan Cideres—yang kini mulai tercemar oleh limbah rumah tangga dan plastik.

“Baik di kota maupun di desa, persoalan sampah sudah jadi PR bersama. Kalau tidak ada upaya serius, Kuningan akan kesulitan menjaga kelestarian alamnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, H. Rokhmat Ardiyan menyoroti pentingnya inovasi desa dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi dan ekonomi sirkular.

“Dari sampah, kita bisa menggerakkan ekonomi desa. Kita akan buat desa percontohan yang mengelola sampah mulai dari rumah tangga, keluarga, hingga tingkat kecamatan. Dengan begitu, beban kabupaten bisa berkurang,” kata legislator asal Kuningan tersebut.

HRA juga menyinggung sejumlah capaian program sosial seperti bantuan listrik gratis bagi 5.400 rumah tangga tidak mampu, program Rutilahu untuk 1.500 unit rumah, dan beasiswa pendidikan bagi lebih dari 1.000 pelajar dari SD hingga SMA.

“Semua program ini bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan rakyat. Tapi kebersihan lingkungan juga bagian dari kesejahteraan itu sendiri,” tegas HRA Kapoksi Komisi XII DPR RI.

Dari sisi regulasi, Herbita Simanjuntak dari Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

“Semua sudah ada aturannya. Sekarang tinggal bagaimana kita menerapkannya dari rumah tangga hingga ke desa agar hasilnya bisa nyata,” ujar Herbita.

Melalui bimtek ini, pemerintah pusat dan daerah berharap pengelolaan sampah di Kuningan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan kolektif masyarakat yang bernilai ekonomi dan berkelanjutan. (OM)