KUNINGAN ONLINE – Menyusul viralnya minyak goreng Minyakita di media sosial, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap produk tersebut di Pasar Baru, Senin (10/3/2025).
Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, yang turut mendampingi Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Salago Makmur Plantation, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Soegianto Gemilang Teguh, dan PT. Priscolin.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume yang sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eris Rismayana menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran, karena pengawasan telah memastikan kesesuaian volume dengan label kemasan.
Sementara itu, Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya terkait keakuratan kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke UPTD Metrologi Legal apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian antara volume minyak goreng dalam kemasan dengan informasi pada label.
“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tegasnya. (OM)