KUNINGAN ONLINE – Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap takaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada produk beras di berbagai pasar modern.
Langkah ini menindaklanjuti instruksi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, serta merespons isu kurangnya takaran produk beras yang sempat viral di media sosial.
Kepala UPTD Metrologi Legal Diskopdagperin, Eris Rismayana, ST., MM., menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap berbagai merek beras, seperti Rosina, Sania, Lulu, Beras Kita, dan Bunga Teratai, dengan netto yang tercantum pada label kemasan sebesar 5 kg.
“Hasil pengawasan dan pengujian menunjukkan bahwa kuantitas produk beras tersebut sesuai dengan label yang tertera di kemasan. Masyarakat Kabupaten Kuningan tidak perlu risau,” tegas Eris, Jumat (21/3/2025)
Sementara itu, Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Dinas Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, serta merespons kekhawatiran masyarakat setelah viralnya dugaan ketidaksesuaian takaran beras di media sosial.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk beras yang beredar di Kabupaten Kuningan memenuhi standar, baik dari segi pelabelan, pencantuman satuan ukuran, maupun kuantitas, sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan,” ujar Trisman.
Trisman juga menegaskan bahwa selain produk beras, Diskopdagperin sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap Pompa Ukur BBM, BDKT produk UMKM, serta produk MinyaKita. Pengawasan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan.
“Kami terus berupaya melindungi konsumen dengan pengawasan berkala. Semoga langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kuningan dalam berbelanja,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran pada produk perdagangan untuk segera melapor ke Diskopdagperin atau UPTD Metrologi Legal agar dapat segera ditindaklanjuti. (OM)