KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi LPG subsidi 3 kilogram tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, saat menghadiri kegiatan Pembinaan Agen dan Pangkalan LPG Bersubsidi 3 Kilogram yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan di Kedai Tresha, Rabu (10/6/2026).
Mewakili Bupati Kuningan, Uu Kusmana mengapresiasi terselenggaranya kegiatan pembinaan tersebut. Menurutnya, pembinaan terhadap agen dan pangkalan LPG subsidi perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola distribusi di lapangan.
“LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan strategis masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus terus dibina agar distribusinya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Uu mengungkapkan, hingga saat ini masih ditemukan penggunaan LPG subsidi oleh kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1 dan desil 2, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Karena itu, ia meminta Diskopdagperin bersama Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kuningan untuk terus memperkuat regulasi dan sistem pengawasan agar subsidi energi tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Uu juga mengingatkan kembali kebijakan pembatasan penggunaan LPG 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah diterapkan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian.
“ASN tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan UMKM. Kita harus tegas agar subsidi tepat sasaran,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diperkuat kembali melalui revisi aturan serta pengawasan yang lebih efektif di lapangan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan berencana membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan LPG subsidi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pertamina, Hiswana Migas, pemerintah daerah hingga masyarakat.
Uu menilai, keberadaan satgas sangat penting agar pengawasan tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran atau keputusan bupati, tetapi juga disertai mekanisme pengendalian yang jelas dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain pengawasan penggunaan, Pemkab Kuningan juga akan memperhatikan harga jual LPG subsidi di tingkat masyarakat. Menurutnya, perlu ada pengaturan yang mempertimbangkan kondisi geografis wilayah, terutama daerah yang berada jauh dari pusat distribusi.
“Harga Eceran Tertinggi (HET) saat ini Rp19 ribu. Namun untuk wilayah yang jauh seperti Cilebak atau Cibingbin tentu ada biaya distribusi. Karena itu perlu ditetapkan batas toleransi yang wajar. Jika melebihi ketentuan tersebut, harus ada sanksi,” katanya.
Uu juga menegaskan bahwa sejumlah pihak yang tidak berhak menerima subsidi, termasuk pelaku usaha yang tergolong mampu, dapur operasional SPBU, maupun kelompok masyarakat mampu lainnya, wajib menggunakan LPG non-subsidi seperti tabung 12 kilogram.
Ia berharap seluruh agen, pangkalan, pemerintah desa, serta masyarakat dapat bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar bantuan pemerintah benar-benar dirasakan oleh kelompok penerima yang telah ditetapkan.
“Pengawasan harus menjadi tanggung jawab bersama. Jika ada penyalahgunaan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkannya. Tujuan kita sama, yaitu memastikan LPG subsidi tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (OM)





