Diskatan Kuningan Surati PT KCSM, Hentikan Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) telah mengirimkan surat kepada Direktur PT. Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) di Jakarta pada 1 Maret 2025.

Surat dengan Nomor: 500.6.14.3/37/HORTIBUN bersifat biasa dan berisi penghentian pendistribusian serta penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan.

Iklan

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ditemukan adanya aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. KCSM di Kabupaten Kuningan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Diskatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42, yang menyatakan “Kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau Izin Usaha Perkebunan”.

Iklan

Iklan

Sehubungan dengan PT. Kelapa Ciung Sukses Makmur hingga saat ini belum memiliki izin usaha dari instansi terkait, maka Diskatan meminta agar perusahaan tersebut segera menghentikan seluruh aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan hingga izin usaha resmi diperoleh.

Diskatan berharap agar pihak perusahaan mematuhi ketentuan ini demi tertibnya regulasi serta keberlanjutan tata kelola perkebunan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Atas perhatian dan kerja sama PT. Kelapa Ciung Sukses Makmur, kami mengucapkan terima kasih.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Dr. WAHYU HIDAYAH, M.Si.