Polemik Penyadapan Pinus di Zona Tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai, Fery : Perlu Solusi Berkeadilan

Sosial419 views

KUNINGAN ONLINE – Polemik aktivitas penyadapan pinus di zona tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali mencuat. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut berpotensi keluar dari ruh awal penetapan zona tradisional yang sejatinya diperuntukkan bagi pemanfaatan terbatas dan berkelanjutan oleh masyarakat lokal.

Zona tradisional dalam kawasan taman nasional merupakan area yang dialokasikan khusus bagi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang memiliki ketergantungan historis dan turun-temurun terhadap kawasan. Pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta regulasi teknis seperti Permenhut Nomor P.56/Menhut-II/2006.

Iklan

Dalam regulasi tersebut, masyarakat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, rotan, dan tanaman obat dengan prinsip konservatif serta tidak merusak ekosistem. Namun, muncul pertanyaan mengenai batasan dan legalitas penyadapan pinus yang kini menjadi sorotan.

Pengamat kehutanan, Fery Rizkiana Tri Putra, S.Hut., menilai bahwa pendekatan terhadap zona tradisional tidak boleh direduksi hanya pada satu jenis aktivitas ekonomi.

Iklan

“Zona tradisional bukan ruang eksploitasi terselubung. Ia dirancang untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat setempat tanpa mengurangi fungsi utama konservasi. Jika pemanfaatannya hanya didorong pada penyadapan, apalagi ada indikasi pihak ketiga yang berkepentingan, maka ini harus dikaji ulang secara serius,” ujarnya kepada Kuninganonline.com, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, diskursus publik selama ini terlalu menyempit pada isu penyadapan, padahal potensi HHBK jauh lebih beragam dan ramah ekosistem. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan, perlindungan, dan pemantauan kawasan agar fungsi ekologis TNGC tetap terjaga.

Di sisi lain, persoalan ini tidak bisa dipandang semata dari sudut konservasi. Masyarakat desa penyangga juga membutuhkan kepastian dan keberlanjutan ekonomi. Tanpa solusi alternatif yang progresif dan berkeadilan, konflik kepentingan antara konservasi dan kebutuhan ekonomi berpotensi terus berulang.

Fery mendorong adanya dialog terbuka antara Balai TNGC, Pemerintah Daerah, aktivis lingkungan, dan masyarakat desa penyangga. Ia menilai pendekatan partisipatif menjadi kunci agar tidak terjadi dikotomi dan stigma yang justru memperkeruh situasi.

“Harus ada win-win solution. Prinsip keadilan ekologis dan keadilan sosial harus berjalan seimbang. Jangan sampai kebijakan hanya menguntungkan satu kelompok, sementara kelompok lain merasa terpinggirkan,” tegasnya.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, berbagai pihak berharap polemik penyadapan di zona tradisional TNGC dapat diselesaikan melalui kebijakan yang transparan, berbasis hukum, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (OM)