Perang Melawan Narkoba! Polres Kuningan Ungkap 11 Kasus Narkoba, 90 Paket Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita

Hukum, Kriminal29 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp197,8 juta.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian karena peredarannya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Iklan

“Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026, kami berhasil mengungkap 11 kasus narkoba. Khusus untuk narkotika jenis sabu, terdapat lima perkara yang berhasil diungkap, termasuk satu perkara yang juga melibatkan psikotropika,” ujar Kapolres.

Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka. Beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita timbangan digital, alat isap, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan pelaku untuk mengemas dan mengedarkan narkoba melalui sistem tempel maupun transaksi langsung.

Iklan

Kapolres menegaskan, Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Narkoba masih menjadi ancaman kita bersama dan menjadi atensi Polres Kuningan untuk terus diberantas. Kami akan selalu berada di garis depan dalam menindak tegas para pelaku maupun pengedar narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk ikut berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan, silakan laporkan kepada kami. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kuningan dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Polisi berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Kuningan. (OM)