KUNINGAN ONLINE – Seorang pria paruh baya berinisial D (40) tega membunuh budenya sendiri bernama Sanah (79). Peristiwa itu terjadi di Desa Cipondoh Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan pada 12 Mei 2020.
Saat itu, tersangka D membunuh korban dengan cara memukul dan mencekik korban. Setelahnya tersangka mengambil seluruh perhiasan korban berupa kalung dan gelang emas dengan nilai mencapai lebih dari Rp 5 juta sebelum melarikan diri.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menjelaskan awalnya pihak keluarga tidak mengetahui jika korban meninggal dunia karena dibunuh. Kecurigaan mulai muncul setelah korban dimandikan dan ditemukan luka lebam.
“Keluarga curiga karena saat dimandikan ada bekas luka lebam disekitar bagian wajah dan leher. Kemudian keluarga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” kata Lukman dalam pers release yang digelar Rabu (02/09/2020) di Mapolres Kuningan.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, baru pada tanggal 21 Mei 2020 polisi melakukan otopsi terhadap jenazah korban yang sudah dimakamkan di TPU setempat. Dari hasil otopsi terdapat tanda-tanda kekerasan yang diduga membuat korban meninggal dunia.
Selain itu dari hasil keterangan saksi bernama Caskini (55) yang merupakan anak korban, sebelum ditemukan meninggal dunia korban terakhir kali terlihat sedang bersama tersangka D.
“Tanggal 12 Mei pagi saksi ini melihat korban sedang bersama tersangka D didalam rumah. Kemudian saksi pergi dan saat kembali pada sore harinya melihat korban sudah meninggal dunia,” ucapnya.
Dari hasil otopsi dan keterangan saksi itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap D yang diduga menjadi tersangka dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Tersangka D sendiri setelah peristiwa tersebut diketahui menghilang dari rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
“Yang jadi petunjuk karena setelah kejadian tersangka ini dia menghilang. Setelah dikaitkan dari saksi-saksi dan hasil otopsi mengarah kepada tersangka D ini,” ungkap Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya.

Danu juga mengatakan selama melarikan diri tersangka D selalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap pada 27 Agustus 2020 kemarin di Pasar Induk Kota Tangerang.
“Dia pindah-pindah di seputaran DKI Jakarta karena dia pernah kerja disana jadi hafal daerah sana, terakhir dia berada di Kota Tangerang dan langsung kita tangkap,” pungkas Danu.
Tersangka D kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (OM)