KUNINGAN ONLINE – Polres Kuningan mengamankan tiga tersangka kasus menyetubuhi anak di bawah umur. Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Kasatreskrim, AKP Danu Raditya Atmaja dan Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Iptu Suhendi, saat melakukan press conference di Aula Wira Satya Pradhana (WSP) Mapolres Kuningan, Rabu (7/10/2020),
Dalam keterangannya, tiga tersangka itu bernama HP Bin C (20 tahun), C alias Y (21 tahun), RS bin U (20 tahun), dan seorang pelaku lagi dibawah umur, warga Dusun II Cibodas Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.
Korban sendiri bernama Dodo Wardana (56 tahun) warga Dusun Sukarapih Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum yang melaporkan peristiwa tersebut dengan surat Lapor Polisi bernomor LP / B / 229 / X / 2020 / JBR / RES KNG, tanggal 02 Oktober 2020.
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menerangkan, bahwa keempat pelaku, satu pelaku tidak ditahan karena dibawah umur, diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan pada anak korban yang juga di bawah umur, warga Kecamatan Cibeureum.
“Awalnya salah seorang pelaku di bawah umur mengajak anak korban yang juga di bawah umur untuk menonton hiburan dangdut, pada Rabu (30/09/2020) lalu,” terang AKBP Lukman.
Lebih lanjut, Kapolres Lukman menerangkan, mereka berdua mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Namun bukannya menonton hiburan dangdut, ternyata pelaku malah membawa anak korban ke sebuah gubuk di tengah sawah yang berada di Dusun Sumur Biru Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin.
Ternyata, terang Kapolres Lukman, sebelum ke arah gubuk tersebut, pelaku melihat tiga orang pelaku lainnya, C alias Y, HP dan R alias B, sedang nongkrong di sebuah jembatan dekat gubuk tersebut.
“Ketiga pelaku diketahui sedang nongkrong sambil meminum minumah beralkohol di salah satu jembatan dekat gubuk tersebut,” terangnya.
Setelahnya itu para pelaku merencanakan bagaimana caranya anak korban bisa disetubuhi oleh para pelaku tersebut sehingga pelaku yang di bawah umur tersebut menipu atau membohongi dengan mengatakan terhadap anak korban, berpura-pura atau beralasan bahwa dirinya telah memiliki hutang terhadap pelaku Inisial HP.
“Sehingga sebagai penebus hutangnya pelaku di bawah umur memohon kepada anak korban agar mau disetubuhi oleh pelaku Inisial HP tersebut,” kata Kapolres.
Setelahnya anak korban menyetujui keinginan dari pelaku di bawah umur itu, terlebih dahulu para pelaku langsung memberikan minuman beralkohol kepada anak korban tersebut.
Tidak lama kemudian pelkau pun langsung membawa anak korban tersebut ke tempat kejadian perkara, dan setelah sampai di tempat kejadian perkara para pelaku langsung bergiliran melakukan persetubuhan terhadap anak korban tersebut.
Pihak Satreskrim Polres Kuningan akhirnya mengamankan tiga pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Satu pelaku tidak ditahan, karena di bawah umur.
Dari tangan korban, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah baju lengan panjang, 1 buah celana panjang.
“Sedangkan, dari pelaku yang dibawah umur, Kami mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU berikut dengan kunci kontaknya,” ujar Kapolres.
Kemudian, dari pelaku HP disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter – MX, berikut STNK dan kunci kontaknya.
Pada para pelaku disangkakan pelanggaram Pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (OM)