KUNINGAN ONLINE – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu sebanyak 2 kasus selama bulan September 2020. Hal itu disampaikan Kapolres Lukman Syafri Dandel Malik kala konferensi pers, Rabu (30/9/2020).
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengatakan, ada 4 orang tersangka, terdiri dari 3 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan dan banyaknya barang bukti sabu seberat 9,46 gram.
“Tersangka YH 26 th, Islam, Mahasiswa, Warga Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dan YR 35 th, Islam, Karyawan Swasta, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, dengan tempat kejadian perkara Di rumah Tersangka Y.H. Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Arief Budi Hartoyo, Kapolres mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu bertolak dari Laporan Polisi nomor : LP/36/IX/2020/JBR/RES KNG tanggal 8 September 2020.
“Tersangka bernama YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi. Dan YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolres.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, terhadap kedua tersangka, didapati mereka telah menyimpan, memiliki, dan menguasai 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakannya sedangkan Tersangka Y.R.
“Mereka juga menyimpan, memiliki, dan menguasai 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga,” katanya.
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana itu, disebutkan, barang bukti yang disita berupa 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, 2 unit HP berikut 3 unit kartu sim, dan 1 alat hisap (bong).
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (OM)