Kasat Reskrim Polres Sebut Kasus Anak Bunuh Ibu Kandungnya Ditangguhkan

Informasi, Kriminal2,226 views

KUNINGAN ONLINE – Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Danu Raditya Atmaja menyebutkan untuk perkara dugaan pembunuhan anak terhadap ibu kandung di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi kasusnya ditangguhkan.

Iklan

Peristiwa kematian Jumirah (78) yang dilakukan anak kandungnya, yakni OS (45) pada 21 Agustus 2020 lalu. Polisi masih menunggu hasil observasi rumah sakit terhadap OS.

Iklan

Saat ini OS sendiri tengah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung karena diketahui memiliki keterbelakangan mental atau kejiwaan. Polres Kuningan masih menunggu hasil observasi terhadap yang bersangkutan.

“OS masih di RSJ Cisarua Bandung, kalau sudah ada hasil bahwa yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa, proses pidananya tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya kepada Kuninganonline.com, Rabu (02/09/2020).

Iklan

Jika nantinya proses pidana OS tidak dilanjutkan, kata Danu yang bersangkutan kemungkinan akan dipulangkan kerumah atau tetap dirawat di RSJ Cisarua Bandung.

“Kemungkinan akan dipulangkan atau tetap dirawat. Kalau dipulangkan bisa membahayakan keluarganya, jadi sepertinya akan tetap dirawat di rumah sakit. Keluarganya juga sudah menyetujui,” kata Danu.

Sebelumnya pada 21 Agustus 2020, OS menganiaya ibu kandungnya sendiri bernama Jumirah (76) hingga tewas.

Saat itu OS menganiaya Jumirah menggunakan batu ulekan dan membuat Jumirah tewas seketika. OS juga diketahui sudah 8 tahun terakhir mengalami gangguan mental. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *