KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Selasa (13/7) sudah memberlakukan penyekatan di ruas-ruas jalan mulai Pukul 14.00 Hingga 06.00 WIB. Hal itu sesuai berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan PPKM Darurat 2021 di daerah.
Pantau dilapangan, petugas gabungan dari Polisi, Satpol-PP, Dishub, TNI dan Satgas Covid-19 Kuningan melakukan penyekatan ruas jalan.
“Beberapa ruas jalan seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Siliwangi, Jalan Juanda dan Jalan Aruji. Dilakukan penyekatan mulai pukul 14.00 siang tadi,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kuningan saat melakukan penyekatan di Jln Sudirman – Kuningan, Selasa (13/7).
Indra menjelaskan, pembatasan mobilitas masyarakat yang makin dipersempit ini didasari semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
“Kabupaten Kuningan menjadi salah satu daerah dengan positif rate tertinggi di Jawa Barat dengan angka yang mencapai 51,6 persen, termasuk angka kematiannya,” jelas Ibe sapaan akrabnya.
“Angka kasus aktif termasuk yang tertinggi di Jawa Barat, begitu juga angka kematian. Bulan Juli ini sampai tanggal 11 kemarin 170 orang yang meninggal dunia, ini sudah melewati periode bulan kemarin,” tambahnya.
Selanjutnya, Ibe menyampaikan berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) kemarin Malam berhasil memutuskan jam operasional penyekatan masyarakat yang awalnya dimulai dari pukul 18.00 hingga 05.00 WIB, kemudian dipersempit jadi pukul 14.00 sampai pukul 06.00 WIB.
“Dari surat edaran Bupati Kuningan, ada 16 Titik jalan di wilayah Kota Kuningan dan Cigugur yang ditutup. Selain itu ada juga lima titik check point yang ditempatkan di perbatasan Kuningan seperti Tugu Ikan Sampora, Darma, Mandirancan, Cibingbin dan Mekarjaya Cimahi,” pungkasnya. (OM)