Nasib Guru Madrasah Swasta Terancam, Kebijakan PPPK Dinilai Belum Beri Keadilan

Pendidikan852 views

JAKARTA – Kebijakan terbaru pemerintah terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan keresahan di kalangan guru swasta, khususnya guru madrasah di bawah Kementerian Agama. Banyak guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di madrasah swasta merasa masa depan profesinya semakin tidak pasti karena tidak memiliki peluang yang sama untuk diangkat menjadi PPPK.

Mohamad Tedi Shonhaji, S.Sos., selaku Pengurus Wilayah PERGUNU Jawa Barat pada Departemen Pendidikan, Pelatihan, Sosial, dan Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa guru madrasah swasta juga seharusnya memiliki hak yang sama dengan guru di sekolah negeri dalam memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Iklan

Menurut Tedi, kebijakan yang ada saat ini dinilai belum memberikan ruang keadilan bagi tenaga pendidik yang berada di luar sekolah negeri. Padahal, dalam praktiknya, guru swasta memiliki peran besar dalam mendukung sistem pendidikan nasional serta memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah.

“Kami sudah mengabdi lama, bahkan ada yang lebih dari 10 hingga 20 tahun. Namun ketika peluang pengangkatan PPPK dibuka, sebagian besar guru swasta tidak dapat ikut atau tersisih oleh aturan yang ada,” ujar Tedi kepada media, Senin (16/3/2026).

Iklan

Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang lebih memprioritaskan guru yang terdata dalam kategori tertentu, seperti tenaga honorer di sekolah negeri, membuat banyak guru swasta tidak memenuhi syarat administrasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengabdian mereka selama ini tidak mendapatkan pengakuan yang setara dari negara.

Menurutnya, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam dunia pendidikan. Guru swasta yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di berbagai daerah merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional.

“Pemerintah perlu mencari formulasi kebijakan yang lebih inklusif. Jika tidak, ketidakpastian status dan kesejahteraan guru swasta bisa berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan,” tambahnya.

Para guru madrasah swasta berharap pemerintah, khususnya Kementerian PANRB dan Kementerian Agama, dapat membuka ruang dialog serta merumuskan skema yang lebih adil. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian jalur khusus atau afirmasi bagi guru swasta yang telah lama mengabdi dan memenuhi kualifikasi sebagai pendidik profesional.

Hingga saat ini, para guru madrasah swasta masih menunggu kejelasan mengenai peluang mereka dalam skema PPPK ke depan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kepastian kebijakan yang tidak hanya berpihak pada satu kelompok tenaga pendidik, tetapi juga mengakomodasi seluruh guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (OM)