Mencuatnya isu suap Rp. 1 Miliar dalam proses pencabutan moratorium pemukiman, maka sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, kami dari LSM Frontal melakukan langkah klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan tendensius tersebut seperti kepada Bupati Kuningan, Kadis PUTR maupun kepada pihak Kepolisian.
Setelah melakukan konfirmasi ternyata informasi tersebut adalah hoax dan tidak berdasar. Kami mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait diambilnya kebijakan pencabutan moratorium pemukiman dengan keterangan sebagai berikut :
- Memang Kabupaten Kuningan sempat melakukan moratorium pembangunan perumahan dengan tujuan untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan perumahan dan memastikan kesiapan infrastruktur dasar.
- Adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024 – Nomor 3015/KPTS/M/2024 – Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah untuk menjawab kebutuhan hunian layak di Indonesia. Program ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan backlog perumahan yang masih tinggi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
- Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024 menjadi:
- Dorongan Nasional Untuk Mempercepat Pembangunan Perumahan
- Dasar Legitimasi Bagi Kuningan Untuk Mengakhiri Moratorium
- Alat Untuk Memulihkan Iklim Investasi Di Bidang Properti
- Backlog perumahan adalah kesenjangan antara jumlah rumah yang dibutuhkan dengan jumlah rumah yang tersedia untuk masyarakat. Istilah ini merujuk pada kebutuhan rumah yang belum terpenuhi, termasuk rumah yang tidak layak huni atau rumah yang dimiliki tetapi tidak layak huni. Kesenjangan ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pertumbuhan jumlah rumah tangga yang lebih cepat daripada pembangunan perumahan.
- Berdasarkan hasil analisis data backlog perumahan di Kabupaten Kuningan Tahun 2019 oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, KecamatanKuningan dan Kecamatan Cigugur masih menunjukkan kebutuhan hunian yang tinggi. KecamatanKuningan mencatat backlog sebesar 6.303 unit, sementara Kecamatan Cigugur memiliki backlog sebesar 2.628 unit yang keduanya termasuk dalam kategori tinggi. Angka ini menunjukkan bahwa kebutuhan rumah bagi masyarakat di dua kecamatan tersebut masih sangat besar dan belum terpenuhi secara optimal.
- Kondisi ini menegaskan bahwa kebutuhan pembangunan perumahan masih sangat mendesak dan perlu segera difasilitasi agar dapat mengurangi kesenjangan antara jumlah rumahyang tersedia dan jumlah kepala keluarga yang membutuhkan dengan mempertimbangkan tingginya kebutuhan hunian layak serta pentingnya percepatan penyediaan perumahan bagi masyarakat, maka kebijakan moratorium pembangunan perumahan sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Pencabutan surat edaran moratorium menjadi Langkah strategis untuk membuka kembali ruang investasi, mempercepat penyediaan rumah,serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di seluruh wilayahKabupaten Kuningan secara lebih efektif dan terarah.
- Pemerintah daerah membutuhkan legitimasi kuat ketika ingin mengubah kebijakan. Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dapat menjadi:
- Dasar hukum bahwa daerah perlu mendukung percepatan pembangunan rumah,
- Acuan untuk penyelarasan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat, sehingga pencabutan moratorium sebagai bagian dari dukungan daerah terhadap program nasional.
- Dampak Pencabutan Moratorium :
- 1). Meningkatnya kepastian berusaha dimana pencabutan moratorium memberikan dampak :
- • Regulasi sudah kembali stabil dan dapat diprediksi,
- • Pengembang memiliki kepastian bahwa proses perizinan kembali dibuka, Investor menilai bahwa risiko kebijakan (policy risk) menurun, sehingga lebih berani menanamkan modal.
- 2). Percepatan realisasi investasi yang tertunda, ketika moratorium dicabut : proyek yang sempat tertunda dapat segera berjalan, meningkatkan arus investasi masuk.
- 3). Efek Multiplikasi Ekonomi (Multiplier Effect)Pembangunan perumahan selalu memicu aktivitas ekonomi seperti:
- • Pekerjaan konstruksi,
- • Serapan tenaga kerja lokal,
- • Peningkatan permintaan material,
- • Peningkatan pendapatan sektor jasa dan UMKM.
- • Pencabutan moratorium memperlihatkan bahwa pemerintah daerah Responsif terhadap kebutuhan pembangunan, Adaptif terhadap arahan pusat dan membuka ruang bagi dialog dengan investor.
- Relevansi terhadap iklim investasi Dengan adanya keputusan dari pemangku kebijakan nasional maka :
- • investor melihat kejelasan arah kebijakan bahwa sektor perumahan diprioritaskan, daerah yang mengikuti kebijakan ini dianggap lebih siap menerima investasi,
- • percepatan perizinan dan penyelarasan tata ruang akan menurunkan risiko investasi.Jika moratorium diteruskan, Kuningan dapat dianggap:
- • kurang responsif terhadap kebijakan nasional,
- • memperbesar ketidakpastian bagi pengembang,
- • daerah kehilangan potensi PAD dan pertumbuhan ekonomi
- • berpotensi kehilangan peluang investasi ke daerah lain.
- Dengan pencabutan moratorium:Kuningan kembali bersaing dalam menarik investor, sehingga tidak kehilangan momentum dan iklim investasi Kabupaten Kuningan akan:
- 1. Lebih kondusif, lebih stabil, lebih menarik, dan lebih selaras dengan kebijakan nasional.
- 2. Secara keseluruhan, pencabutan moratorium akan: memulihkan kepercayaan investor, mempercepat realisasi proyek, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pencabutan moratorium pembangunan perumahan tidak bertentangan dengan proses revisi RTRW Kabupaten karena RTRW yang berlaku saat ini tetap sah digunakan sampai revisi baru ditetapkan. Selain itu, RTRW Kabupaten juga tidak berdiri sendiri, tetapi bekerja secara komplementer dengan RTRW Provinsi yang sudah lebih dahulu menetapkan struktur ruang dan pola ruang wilayah, sehingga memberikan kepastian arahan pemanfaatan ruang selama proses revisi berlangsung.
Dengan asas komplementer tersebut, kebijakan pembangunan tetap dapat berjalan berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi, sehingga tidak ada keharusan untuk menghentikan perizinan hanya karena revisi RTRW Kabupaten sedang berlangsung. Oleh karena itu, pencabutan moratorium justru mengembalikan kepastian berusaha dan mendukung iklim investasi, tanpa mengabaikan proses penyempurnaan tata ruang yang sedang dilakukan.
Kuningan, 18 November 2025
Uha Juhana Ketua LSM Frontal





