KUNINGAN ONLINE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Operasi Pekat Kewilayahan. Operasi ini menyasar aksi-aksi premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan nasional.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2025. Sebagai bentuk tindak lanjut di daerah, LSM Frontal mendorong Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. agar menindak tegas pelaku premanisme, termasuk tindakan intimidatif dan persekusi yang mengancam kebebasan masyarakat sipil.
“Kami mendukung penuh langkah Kapolres Kuningan untuk memerangi segala bentuk premanisme. Tidak boleh ada ruang bagi intimidasi, kekerasan, atau tindakan sewenang-wenang terhadap warga,” tegas Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dalam pernyataan resminya, Kamis (15/5/2025).
Uha menyebut, tindakan premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok bertentangan dengan prinsip negara hukum dan konstitusi yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menyesalkan masih adanya praktik-praktik intimidasi atas nama organisasi atau kelompok tertentu.
“Kami mengecam keras tindakan yang mengarah pada premanisme gaya lama, yang justru mencederai demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Penyelesaian persoalan masyarakat seharusnya ditempuh melalui dialog, bukan kekerasan,” tegasnya.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh segelintir oknum. Bahkan, dalam pernyataannya, Uha menyebut premanisme sebagai bentuk relasi kuasa yang bisa terjadi tidak hanya di tingkat akar rumput, tetapi juga merambah elit kekuasaan.
LSM Frontal juga menyinggung sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pelaku kekerasan dan premanisme, seperti Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Sebagai penutup, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk konsisten dalam memerangi persekusi. Berdasarkan laporan KontraS, angka persekusi di Indonesia terus meningkat dan menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini. Tugas negara adalah menjamin keamanan seluruh warga tanpa terkecuali,” tegas Uha. (OM)