KUNINGAN ONLINE – Polres Kuningan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai langkah strategis mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi nasional.
Kegiatan tersebut diikuti para KBO Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota Polres Kuningan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman regulasi sekaligus penguatan profesionalisme personel kepolisian.
Sosialisasi secara resmi dibuka Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum di lapangan, sehingga menuntut kesiapan dan pemahaman menyeluruh dari seluruh aparat.
“Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar dalam pola penegakan hukum. Seluruh personel harus memahami substansi dan semangat regulasi baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan,” ujar Kompol Deni Rahmanto dalam keterangan persnya, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini tidak bersifat seremonial semata, melainkan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Penegakan hukum ke depan harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh anggota,” tambahnya.
Bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan, Kasi Hukum Polres Kuningan AKP Nurjani, memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan sesuai dengan tujuan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Polres Kuningan.
Dalam sesi pemaparan materi, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo memaparkan berbagai tantangan penanganan tindak pidana narkotika dalam perspektif KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap batas kewenangan dan mekanisme penanganan perkara.
“Permasalahan narkoba tidak hanya soal penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat. Dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, anggota harus memahami pendekatan yang lebih humanis tanpa mengurangi ketegasan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Kuningan AKP Abdul Azis menyampaikan materi terkait penerapan konsep restorative justice dalam KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional.
“Restorative justice menjadi salah satu ruh dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Penyelesaian perkara tertentu tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan, keadilan bagi korban, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara selektif, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kuningan berharap seluruh personel mampu memahami secara komprehensif substansi perubahan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. (OM)





