KUNINGAN ONLINE – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kuningan, Rabu (13/5/2026).
Pandangan umum Fraksi Gerindra tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Nurcholis Mauludin Syah. Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus tetap berpihak kepada masyarakat kecil serta tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Nurcholis, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Karena itu, implementasinya harus mengedepankan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pajak dan retribusi tidak boleh dipandang hanya dari sisi target pendapatan daerah, melainkan harus diletakkan dalam kerangka distribusi kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga menyoroti kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mereka meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tidak menimbulkan “kejutan fiskal” bagi masyarakat, khususnya petani dan warga pedesaan.
Selain itu, Gerindra mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan validasi dan pembaruan data objek pajak secara menyeluruh. Permasalahan klasik seperti SPPT yang tidak sampai kepada wajib pajak, tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga ketidaksesuaian data bangunan diminta segera dituntaskan.
“Pemanfaatan teknologi Geographic Information System (GIS) sudah menjadi kebutuhan agar tidak ada potensi pajak yang terlewat maupun masyarakat yang dibebani melebihi kewajibannya,” kata Nurcholis.
Di sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Fraksi Gerindra meminta pemerintah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik skala besar maupun kecil. Sinkronisasi data perizinan dengan kondisi lapangan dinilai penting agar tidak ada aktivitas tambang yang lolos dari kewajiban pajak.
Gerindra juga menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dengan perlindungan lingkungan. Mereka meminta sebagian pendapatan dari pajak MBLB dialokasikan untuk pengawasan lingkungan dan reklamasi pasca tambang.
Tidak hanya itu, Fraksi Gerindra turut menyoroti dampak aktivitas angkutan tambang terhadap kerusakan jalan daerah. Pemerintah diminta meningkatkan koordinasi antar-SKPD agar pendapatan pajak sebanding dengan anggaran pemeliharaan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas distribusi tambang.
Dalam sektor retribusi pelayanan kesehatan, Gerindra menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak fundamental masyarakat. Karena itu, mereka meminta pengelolaan BLUD lebih transparan dan fleksibelitas anggaran benar-benar digunakan untuk modernisasi alat kesehatan serta peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan honorer.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tidak terhambat persoalan administrasi retribusi.
“Jangan sampai ada warga yang tertahan pelayanannya hanya karena kendala administrasi pembayaran. Dalam kondisi darurat, masyarakat harus mendapat pertolongan medis terlebih dahulu,” tegasnya.
Terkait penyesuaian tarif layanan kesehatan, Gerindra meminta tarif rawat inap kelas III tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara kenaikan tarif kelas II, I dan VIP harus diiringi peningkatan kualitas fasilitas rumah sakit.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra turut menyoroti penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSPBG). Pemerintah daerah diminta mengacu pada regulasi Kementerian PUPR serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Gerindra mengingatkan agar masyarakat kecil yang ingin membangun rumah tinggal sederhana tidak dibebani tarif setara sektor industri maupun komersial.
Selain itu, Fraksi Gerindra berharap kebijakan HSPBG mampu mendorong iklim investasi di Kabupaten Kuningan.
“Harga satuan yang terlalu tinggi justru akan melemahkan minat investor. Tarif harus kompetitif dan rasional agar Kuningan tetap menjadi daerah yang menarik bagi investasi dan mampu menyerap tenaga kerja lokal,” ujar Nurcholis.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Gerindra pada akhirnya menyatakan setuju agar Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD Kabupaten Kuningan. (OM)









