KUNINGAN ONLINE – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan sejumlah catatan strategis dan kritik konstruktif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan umum Fraksi PKB tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi, Hj. Neneng Hermawati, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (13/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah merupakan persoalan yang sangat penting karena menyangkut langsung kehidupan masyarakat, dunia usaha, serta keberlangsungan pembangunan daerah.
Fraksi PKB menyatakan mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun dukungan itu diberikan dengan sejumlah catatan penting yang dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Raperda ini harus menjadi perda yang fundamental dan benar-benar menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah,” ujar Neneng Hermawati saat menyampaikan pandangan umum fraksi.
Menurut Fraksi PKB, ada lima aspek utama yang wajib dievaluasi secara menyeluruh sebelum perubahan tarif pajak dan retribusi diberlakukan. Lima aspek tersebut meliputi legalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan dampak ekonomi.
Pada aspek legalitas, PKB menegaskan bahwa perubahan Perda harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 86 sampai Pasal 94 dalam regulasi tersebut. Selain itu, perubahan tarif juga harus melalui proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Sementara dari sisi efektivitas, Fraksi PKB mempertanyakan sejauh mana kenaikan pajak dan retribusi benar-benar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat data yang dimiliki Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dinilai belum sepenuhnya diperbarui.
Fraksi PKB juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus menaikkan tarif, tetapi juga memperhatikan efisiensi sistem pemungutan pajak. Menurut mereka, rendahnya realisasi PAD belum tentu disebabkan tarif yang kecil, melainkan bisa terjadi karena kebocoran sistem dan lemahnya pengawasan.
“Kalau realisasi PAD masih rendah, jangan langsung menaikkan tarif. Bisa jadi masalah utamanya justru kebocoran atau sistem pemungutannya yang belum optimal,” ungkap Neneng.
Hal lain yang menjadi perhatian PKB adalah aspek keadilan sosial. Fraksi PKB mempertanyakan apakah kenaikan pajak dan retribusi nantinya justru akan menjadi beban baru bagi masyarakat kecil, pedagang pasar, hingga pelaku UMKM.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB menilai kebijakan fiskal daerah harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, terutama daya beli warga yang masih terbatas. Mereka mencontohkan kenaikan NJOP yang terlalu tinggi berpotensi memicu penolakan masyarakat apabila tidak disertai kajian kemampuan bayar yang matang.
“Bagaimana dampaknya terhadap rakyat kecil? Bagaimana terhadap UMKM? Ini harus menjadi perhatian utama pemerintah,” tegasnya.
Tak hanya itu, PKB juga menyoroti dampak ekonomi yang lebih luas. Mereka mengingatkan agar perubahan tarif tidak sampai mengganggu iklim investasi di Kabupaten Kuningan.
Fraksi PKB meminta pemerintah melakukan benchmarking dengan daerah lain sebelum menetapkan tarif baru. Dalam pandangannya disebutkan, tarif PBB-P2 di Majalengka berada di angka 0,1 persen dan Kota Cirebon 0,2 persen. Jika Kuningan ingin menaikkan lebih tinggi, maka harus memiliki dasar kajian yang kuat dan rasional.
Selain itu, PKB juga menilai kenaikan tarif retribusi secara drastis berpotensi menimbulkan resistensi publik dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, Fraksi PKB merekomendasikan agar kenaikan dilakukan secara bertahap melalui roadmap selama tiga tahun, dengan skema kenaikan sekitar 10 persen setiap tahun.
Menurut mereka, pola bertahap akan lebih aman dan moderat dibanding kenaikan langsung dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan efek kejut bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Fraksi PKB juga meminta agar sebagian tambahan PAD dari kenaikan retribusi dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan revitalisasi fasilitas publik, termasuk pasar tradisional.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB berharap pembahasan Raperda ini menghasilkan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga tetap berpihak kepada masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Dengan sosialisasi yang tepat dan kebijakan yang terukur, potensi konflik bisa diubah menjadi transisi yang dipahami bersama,” tutup Neneng Hermawati. (OM)





