DPRD Kuningan Pasang Tenggat Satu Minggu, Praktik LKS Diminta Disapu Bersih dari Sekolah

Pendidikan, Politik2,195 views

KUNINGAN ONLINE – Polemik peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali memanas. Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memasang batas waktu tegas kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menuntaskan persoalan tersebut dan memastikan praktik jual beli LKS tidak lagi terjadi di satuan pendidikan.

Sikap itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), serta unsur terkait di Ruang Banggar DPRD Kuningan, Rabu (11/2). DPRD menilai persoalan LKS bukan isu baru, namun selalu berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

Iklan

Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, menegaskan DPRD tidak akan mentolerir alasan apa pun yang membenarkan peredaran LKS di sekolah, termasuk skema yang melibatkan komite sekolah atau persetujuan orang tua murid.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi soal aturan. Kalau regulasi melarang, maka harus dihentikan. Tidak ada ruang tawar-menawar,” ujarnya.

Iklan

Menurut Neneng, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 yang secara tegas membatasi keterlibatan sekolah dan penerbit dalam distribusi buku pendamping dan LKS.

Komisi IV DPRD menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab persoalan LKS terus berulang setiap tahun ajaran. Oleh karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan tidak berhenti pada imbauan, melainkan menunjukkan langkah nyata berupa penertiban dan pemberian sanksi.

“Kami beri waktu satu minggu. Minggu depan kami panggil kembali Dinas Pendidikan untuk menyampaikan apa saja langkah konkret yang sudah dilakukan,” tegas Neneng.

Terkait LKS yang terlanjur dibeli orang tua murid, DPRD menyerahkan mekanisme penyelesaian kepada Dinas Pendidikan dengan prinsip tidak merugikan peserta didik dan wali murid. DPRD memastikan akan mengawal proses tersebut melalui fungsi pengawasan.

Sementara itu, dari kalangan kepala sekolah, Ketua K3S Kabupaten Kuningan Syarif Hidayat menyatakan bahwa polemik LKS telah berdampak pada iklim belajar mengajar di sekolah.

“Isu LKS ini menimbulkan kegaduhan. Guru dan kepala sekolah menjadi tidak nyaman. Karena itu, ke depan tidak boleh ada lagi,” katanya.

Ia menegaskan selama masa kepemimpinannya sejak Oktober 2025, K3S tidak pernah menginstruksikan penjualan LKS dan mendukung penuh langkah penghentian praktik tersebut di seluruh sekolah. (OM)