KUNINGAN ONLINE – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memberikan tanggapan terkait isu Surat Perintah Penghentian Kegiatan (SP3) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Ia menyatakan telah menerima surat tersebut dan langsung mendisposisikannya kepada Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Bupati Dian, substansi surat SP3 tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, karena sejumlah poin dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati dan menyambut baik langkah penegakan aturan yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Prinsipnya aturan tetap ditegakkan. Namun ada beberapa hal yang memang perlu diklarifikasi agar persoalan ini bisa diurai secara bertahap,” ujar Bupati Dian usai Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (29/1/2026).
Ia mengakui bahwa sebagian persoalan yang muncul merupakan masalah lama yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan proses dan pendekatan yang proporsional. Kami menargetkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap pada tahun ini,” ungkapnya seraya meminta masyarakat untuk bersabar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dian juga menyampaikan evaluasi berkala terhadap kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan air bersih PDAM.
Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan merupakan hal yang wajar. Pemerintah daerah telah melakukan inventarisasi berbagai permasalahan serta capaian yang telah diraih.
“Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), kami harus objektif. Ada aturan, tahapan, dan batas waktu dalam melakukan evaluasi. Namun kami terus mendorong direksi PAM agar memberikan pelayanan terbaik dan menunjukkan progres dari waktu ke waktu,” tuturnya.
Terkait pengelolaan sumber mata air di wilayah Kuningan, Bupati mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian, terdapat puluhan titik sumber mata air yang dikelola oleh pihak swasta.
“Sebagian besar di antaranya diketahui belum memperpanjang izin, bahkan ada yang belum memiliki izin resmi. Namun demikian, kami memastikan bahwa seluruh sumber mata air yang dikelola PAM Tirta Kamuning telah mengantongi izin lengkap,” ujarnya.
Teguran yang sempat diberikan, lanjut Bupati, disebabkan oleh pemanfaatan sumber mata air yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan perlu penyesuaian administrasi.
Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan sesuai regulasi dan kewenangan masing-masing instansi, termasuk yang berada di ranah pemerintah pusat dan provinsi.
“Ketegasan harus sejalan dengan aturan. Bukan soal tidak tegas, tapi setiap tindakan harus sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (OM)





