BAZNAS Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp. 25 Ribu

Informasi, Sosial3,530 views

KUNINGAN ONLINE – Menjelang bulan Ramadhan 1443 H/ 2022, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan tetapkan besaran Zakat Fitrah melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah BAZNAS, di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah, Kamis (17/3/2022).

Rakor tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Dewan Syariah Baznas, Dian Rachmat Yanuar. Kemudian, disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp. 25.000,- .

Iklan

“Alhamdulilah telah disepakati bersama bahwa nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 10.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 25.000,- per jiwa,” ungkap Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar.

Dian menerangkan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah dan pembayaran zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet pada malam Lebaran Idul Fitri.

Iklan

“Iya mudah-mudahan masyarakat tidak mepet dalam menunaikan kewajibannya bayar Zakat Fitrah, sehingga dapat maksimal dalam pendistribusiannya supaya dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat khususnya fakir miskin,” terangnya.

Sementara Ketua Baznas Kuningan, Yayan Sofyan mengungkapkan bahwa penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah Syari dan regulasi yang berlaku.

Iklan

“Dalam rapat koordinasi penetapan zakat fitrah tahun ini tentu selain dari kesepakatan bersama dewan syariah, kami juga memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, diantaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) No 52 tahun 2014,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) no 52 Tahun 2014 tentang tata cara perhitungan zakat maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1) bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg / jiwa.

“Kemudian, ditambah dalam pasal 30 ayat (3) bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg,” jelasnya.

Ia juga juga berharap bahwa penghimpunan zakat fitrah di Kuninga dapat berjalan maksimal sesuai dengan hasil keputusan dan amil.

Dalam rapat koordinasi Dewan syariah tersebut ditutup dengan penandatangan berita acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan.

Kemudian, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kuningan, Mujayin, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, Ketua MUI Kuningan KH. Dodo Syarif, Kepala Bagian Kesra Nunung Nurjati, Ketua PCNU KH. Aam Aminudin, Ketua PD PUI Kuningan Toto Toharudin.

“Ketua PD Muhamadiyah Wahid TBK, dan Ketua PD PERSIS Kuningan H. Tatang Kurnia,” pungkasnya. (OM)