KUNINGAN ONLINE – Munculnya dugaan pemotongan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi (DBH Paret) ditanggapi langsung oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan.
Melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian (P3), Dicky Mahardika, pihaknya menegaskan bahwa penyaluran DBH telah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Total DBH Paret tahun 2025 yang akan disalurkan sebesar Rp14,77 miliar. Sampai dengan termin pertama, telah disalurkan sebesar Rp3,59 miliar untuk 202 desa yang memenuhi persyaratan,” ujar Dicky, Senin (8/7/2025).
Dicky menjelaskan, mekanisme penyaluran mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran DBH. Dalam aturan tersebut, DBH disalurkan dalam tiga tahap: 40% tahap pertama, 40% tahap kedua, dan sisanya 20% di akhir tahun.
Namun, pencairan dana juga disesuaikan dengan capaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masing-masing desa.
“Jika target PBB-nya di bawah Rp40 juta, maka desa tersebut harus mencapai minimal 40% realisasi agar bisa mencairkan 40% DBH. Untuk target PBB antara Rp40 juta sampai Rp100 juta, minimal harus 35%,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Dicky, ada mekanisme yang memperbolehkan pencairan hingga 100% DBH bila desa mencapai target PBB penuh. Tapi kini maksimal hanya 75%, sebagai bagian dari kebijakan menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Kita harus menjaga arus kas daerah agar DBH senilai Rp14,77 miliar bisa tersalurkan secara bertahap hingga akhir tahun. Ini bukan pemotongan, tapi pengaturan penyaluran berdasarkan aturan dan kemampuan keuangan,” tegasnya.
Ia menerangkan, memang banyak yang menanyakan termasuk juga menyarankan pemdes untuk memahami keadaan daerah dan kesabarannya.
“Banyak yang bertanya, tapi kami harus konsisten dengan regulasi yang ada dan kondisi kas daerah. Ini bagian dari upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Ia menegaskan bahwa DBH tersebut disalurkan langsung melalui rekening masing-masing desa.
“Untuk penyaluran pun itu langsung melalui rekening masing-masing desa, sehingga desa menerima sesuai dengan yang seharusnya. Tepat jumlah di setiap ajuan pencairanya,” pungkasnya. (OM)





