Solusi Pembuatan Tanah Wakaf, ATR/BPN dan Komisi 2 DPR RI Gandeng Pengasuh Pontren Kuningan

Pemerintahan, Sosial3,349 views

KUNINGAN ONLINE – Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan bersama Anggota Komisi 2 DPR RI, Yanuar Prihatin menggandeng pengasuh pondok pesantren untuk untuk membantu menyukseskan dan mempercepat pelaksanaan program strategis nasional yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui kegiatan sosialisasi tentang pembuatan sertifikat tanah wakaf kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari sejumlah kiai dan ustad dari pondok pesantren, serta tokoh agama, Jumat (22/3/2024) di Hotel Cordela Kuningan.

Iklan

Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Kuningan ini dihadiri 3 narasumber, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Yanuar Prihatin, perwakilan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Abdillah, dan Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi.

Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Yanuar Prihatin, mengajak kepada para pengasuh Pontren yang memiliki lahan untuk kegiatan keagamaan dan sosial bisa diinventarisir agar bisa dilakukan sertifikasi.

Iklan

“Dengan sertifikasi tanah milik lembaga keagamaan dan sosial ini akan membuat tenang pihak lembaga dan tertib administrasi, sehingga kedepannya tidak akan ditemui masalah simpang siur hak milik tanah di masyarakat,” papar Yanuar.

Sementara, perwakilan Kementerian ATR/BPN Jabar, Abdillah, menyebutkan, proses pembuatan sertifikat tanah wakaf sangatlah mudah.

“Ada dua program yang bisa memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah wakaf ini. Yakni, melalui program PTSL dan Program Lintas Sektoral (Lintor),” ujarnya.

Di Jawa Barat sendiri, imbuhnya, merupakan provinsi dengan target pembuatan sertifikat tanah terbanyak, yakni sebesar 1,2 juta sertifikat.

“Target Jawa Barat begitu banyak karena sekarang ini pembangunan di Jawa Barat sedang gencar-gencarnya,” sebutnya.

Pihaknya meminta, lembaga keagamaan dan sosial, saat menerima wakaf tanah dari pihak lain, agar segera menertibkan administrasi kepemilikannya.

“Jangan sampai di kemudian hari, saat pihak pemberi dan penerima wakaf sudah tidak ada (meninggal), ada gugatan kepemilikan tanah dari ahli waris pemilik tanah sebelumya, karena memang tidak ada bukti kepemilikan atas tanah tersebut,” jelasnya.

”Silakan manfaatkan program PTSL ini seluas-luasnya. BPN sangat membutuhkan bantuan dari para alim ulama dan kyai untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR PPN ini termasuk program PTSL ini kepada masyarakat,” papar Abdillah lagi.

Jika sudah ada bukti kepemilikan atas tanah ini, maka bilamana ada pihak yang menggugat tanah tersebut, penerima wakaf bisa punya pegangan resmi dan tentu akan didukung oleh BPN juga.

Sementara, Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi, menjelaskan istilah agraria, bukan melulu mengurus masalah tanah saja. Melainkan agraria memiliki arti luas termasuk semua unsur wilayah yang ditempati manusia.

“Program strategis nasional PTSL membuat semua bentang tanah akan teregister secara tertib siapa pemiliknya dan tidak akan ada overlap kepemilikan atas tanah,” tandas Teddi.

Ditambahkannya, program PTSL ini menertibkan administrasi kepemilikan seluruh bidang tanah tanpa kecuali, termasuk yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.

”Di Kantah ATR/BPN Kuningan, pada tahun 2024 ini punya target 40 ribu lembar sertifikat melalui program PTSL dan untuk program Lintas Sektoral ada sekira 1.500 bidang,” sebutnya.

Jumlah 40 ribu sertifikat tanah melalui PTSL pada tahun ini di Kabupaten Kuningan, kata Teddi, meliputi wilayah 39 desa. (OM)