KUNINGAN ONLINE – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan menyegel salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penggadaian.
Diketahui perusahaan tersebut menunggak pajak daerah berupa reklame, bahkan setelah dilakukan beberapa pemanggilan dan surat teguran perusahaan tersebut tidak kunjung beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, sampai turun langsung melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.
Bersama tim gabungan dari Satpol PP, Guruh yang didampingi Sekretaris Bapenda, Diding Wahyudin dan tim dari Bidang P1 menuturkan bahwa, Bapenda melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada daerah atau mereka yang menunggak pajak daerah.
“Kita dari Bapenda telah memberikan beberapa kali surat pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak pajak daerah dan salah satunya adalah perusahaan Pusat Gadai ini. Dan masih ada beberapa perusahaan lainnya yang mengalami hal serupa dan sama akan kita tindak tegas,” tegas Guruh dalam keterangan tertulis.
Ia menerangkan, seperti diketahui bersama bahwa Kabupaten Kuningan sangat bergantung kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak-pajak seperti ini untuk membangun.
“Jika perusahaan-perusahaan yang lain saja mau membayar pajak, kenapa perusahaan ini tidak mau membayar padahal mereka melakukan operasional bisnis di Kabupaten Kuningan,” terangnya.
Pihaknya mengaku bahwa sudah menerapkan prinsip keadilan. Jadi, kalau ada yang tidak membayar, maka akan dilakukan penyegelan.
“Kita terapkan prinsip keadilan, yang tidak mau bayar ya kita segel.
Hari ini kita menindak tegas 6 cabang Pusat Gadai Indonesia yang ada di Kabupaten Kuningan, yang terletak di Daerah Kota di wilayah Bojong Awirarangan, Kertawangunan, Ciawigebang, Luragung, Cilimus dan Kadugede.
Besok kita akan bergerak lagi kepada perusahaan yang lain yang menunggak pajak daerah,” ungkapnya.
Guruh berpesan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh kepada Peraturan Daerah terutama taat membayar pajak yang akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Kuningan.
“Agar pembangunan di Kabupaten berjalan dengan lancar sehingga Visi Kuningan MAJU akan tercapai,” pungkasnya. (OM)





