Perbedaan Persepsi Soal Remunerasi ASN, Susan : Kuningan Sudah Terapkan Kelas Jabatan Sejak 2018

KUNINGAN ONLINE – Kebijakan terkait penghentian insentif pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 menuai perbedaan penjelasan antarinstansi di Kabupaten Kuningan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Laksono, menegaskan bahwa hingga saat ini remunerasi ASN belum diterapkan. Pemerintah daerah, kata dia, masih menggunakan pola Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berlaku umum di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Iklan

“Remunerisasi ASN belum diterapkan. Kita masih menggunakan pola TPP yang sama dengan SKPD lainnya. Jadi, insentif bagi pengelola PAD masih berjalan sesuai regulasi yang ada,” tegas Laksono.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

Iklan

Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kuningan, Susan Lestiawati, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pribadinya menjelaskan bahwa secara regulatif Kabupaten Kuningan telah menerapkan sistem kelas jabatan sejak tahun 2018.

Menurutnya, penerapan kelas jabatan telah dilakukan khususnya untuk pejabat struktural, sementara bagi pegawai pelaksana masih menggunakan pola TPP dengan nominal yang diseragamkan atau “diplatkan”.

“Secara regulasi dan aturan bupati kita sudah menerapkan kelas jabatan. Penerapannya memang belum menyeluruh, tapi kepala dinas sudah berdasarkan kelas,” jelas Susan.

Ia menambahkan, saat ini Tim TPP tengah membahas skema baru untuk tahun 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta penyempurnaan sistem berbasis kelas jabatan agar lebih proporsional.

Lebih lanjut, Susan menegaskan bahwa remunerasi dan TPP pada dasarnya memiliki makna yang sama, hanya berbeda istilah sesuai instansi penerapannya.

“Kalau di kepolisian namanya remunerasi, kalau ASN itu TPP atau tunjangan kinerja. Sama saja, hanya perbedaan istilah,” pungkasnya. (OM)