Sambut Idul Fitri 1447 H, Bappenda Kuningan Bebaskan Denda Pajak Daerah 2014–2025

Pemerintahan, Sosial1,867 views

KUNINGAN ONLINE – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) meluncurkan program pembebasan denda pajak daerah untuk tahun pajak 2014 hingga 2025.

Program tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 304 Tahun 2026 dan berlaku mulai 11 Februari 2026 sampai 30 April 2026.

Iklan

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, bersama Wakil Bupati Tuti Andriani, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani sanksi denda.

Adapun jenis pajak yang mendapatkan pembebasan denda meliputi PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Hiburan dan Kesenian, PBJT Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Iklan

Iklan

Kepala Bappenda Kuningan, Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas pembangunan daerah.

“Momentum menjelang Idul Fitri ini kami harapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Dari sisi perencanaan pembangunan, peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung pada penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya kembali untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya kepada Kuninganonline.com, Sabtu (21/2/2026).

Laksono menambahkan, optimalisasi pendapatan daerah menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan program prioritas pemerintah daerah.

“Kami di Bappeda berkepentingan agar target pendapatan dapat tercapai, karena setiap rupiah yang masuk akan menopang sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program pemberdayaan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” tambahnya.

Bappenda juga telah menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, mulai dari layanan perbankan, QRIS, virtual account, gerai ritel modern, hingga platform digital lainnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kuningan. (OM)