KUNINGAN ONLINE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kuningan.
“Yakni tugas dan kewenangannya sebagai Pantarlih dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) di lakukan oleh orang lain,” ungkap
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (5/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa salah satu kasus perjokian yang ditemukan adalah, ketika Petugas Pantarlih tersebut merupakan anak dari perangkat desa sehingga orang tuanya yang melakukan pencoklitan padahal si anaklah yang menjadi petugas Pantarlih.
“Temuan tersebut kami temukan di beberapa kecamatan. Itu dari hasil pengawasan pihak kami yaa. Perjokian di sini bukan dalam arti digantikan orang lain dan diberi uang, tapi dibantu oleh pihak keluarganya,” jelas Firman.
Firman mengatakan, Pantarlih yang sudah mendapatkan SK harusnya dia yang melakukannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku apalagi membayar orang lain untuk melakukan tugas dan wewenangnya.
“Jelas itu tidak dibenarkan. Mungkin itu hal kecil tapi bagi kami hal-hal kecil akan berpotensi menjadi pelanggaran,” ujarnya.
Temuan lainnya, Firman menerangkan, ada Pantarlih yang mengumpulkan pemilih-pemilih yang akan dilakukan coklit di suatu tempat. Hal itu juga tidak boleh dilakukan karena coklit harus dilakukan secara door to door yaitu mendatangi ke rumah pemilih sesuai dengan data yang dimiliki untuk dicocokkan dengan dokumen kependudukannya.
“Pelaksanaan pengawasan melekat oleh Bawaslu terhadap pelaksanaan coklit, dan ini sudah dilakukan dari hari pertama dilakukannya coklit. Untuk di desa-desa ada PKD, tingkat kecamatan ada Panwascam dan kami melakukan waskat secara periode,” terangnya.
Selain itu, sambung Firman, ada lagi temuan lainnya. Yakni Petugas Pantarlih yang tidak menggunakan atribut Pantarlih. Ada juga Petugas Pantarlih yang melakukan coklit mendatangi warga ke kebun atau ke sawah.
Memang ini patut diapresiasi bahwa petugas Pantarlih melaksanakan tugasnya degan baik. Hanya saja, kata Firman, apakah warga yang berada di sawah maupun di kebun itu mambawa dokumen kependudukannya atau tidak?
“Coklit ini kan harus dicocokkan dan diteliti dokumen kependudukannya. Kan belum tentu warga yang ke sawah atau ke kebun itu membawa KTP maupun KKnya,” terangnya.
Dari hasil temuan tersebut, Firman mengatakan, bahwa pihak Bawaslu Kuningan telah memberikan saran kepada KPU Kuningan untuk dilakukan perbaikan di hari itu juga.
“Coklit ini gerbang awal pemilu yang jujur adil. Jadi harus benar benar datanya sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan bagi kami, sekecil apapun itu pelanggaran akan tetap kami awasi,” pungkasnya. (OM)









