Terungkap Lewat CCTV, Sopir Dump Truck Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Lingkar Timur Kuningan

Hukum, Kriminal799 views

KUNINGAN ONLINE – Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Baru Lingkar Timur, tepatnya di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, akhirnya menunjukkan titik terang.

Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan resmi menetapkan seorang sopir dump truck sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam.

Iklan

Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 02.15 WIB. Petugas menerima laporan dari masyarakat terkait kecelakaan di ruas jalan tersebut. Unit Gakkum kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD 45 Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, yang didampingi Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya dan Kanit Gakkum Iptu Sri Martini, menjelaskan bahwa kejadian ini sempat viral di media sosial karena beredar narasi bahwa korban meninggal akibat pembunuhan.

Iklan

Iklan

“Meskipun minim bukti dan saksi, petugas Unit Gakkum terus melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, kami pastikan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan,” tegas Kapolres dalam keterangan pers, Senin (17/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikendarai AHM (17), warga Cirebon, melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melintas di jalan menurun, motor tersebut diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV E-8744-ME yang dikemudikan S. Benturan keras membuat pengendara motor mengalami cedera kepala berat hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD 45 Kuningan.

Penyidik menelusuri rekaman CCTV dari Command Center Pemda Kuningan, tempat usaha, masjid, hingga lokasi pengepokan pasir. Dari rekaman itu, ditemukan ciri-ciri dump truck yang melintas tak lama setelah waktu kejadian.

Terobosan penting muncul ketika warga Desa Cidahu mengenali dump truck hijau dari foto hasil rekaman CCTV. Kendaraan tersebut milik S (25), warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

“Setelah menelusuri lokasi-lokasi yang dicurigai, petugas akhirnya menemukan dump truck yang sesuai dengan rekaman CCTV berikut pengemudinya. Yang bersangkutan mengaku terlibat dalam kecelakaan malam itu,” jelas Kapolres.

Penyidik juga memeriksa dump truck lain berwarna kuning E-9157-MB yang dikemudikan teman tersangka, karena keduanya terlihat bersama setelah kejadian.

Saksi menyebut kedua dump truck sempat berhenti di dekat sebuah toko untuk memeriksa kerusakan pada bagian belakang dump truck hijau. Tak lama kemudian, seorang pengemudi travel memberi tahu bahwa terjadi kecelakaan di lokasi tebing Jalan Lingkar Timur.

“Informasi saksi sangat membantu menguatkan rangkaian peristiwa. Kami dapat menyimpulkan bahwa motor korban menabrak bagian belakang sebelah kanan dump truck tersebut,” ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku mendengar benturan keras dari belakang kendaraannya. Namun ia melanjutkan perjalanan karena kondisi jalan yang gelap dan mengaku tidak melihat korban.

Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4), (1) serta Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kuningan.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan terus melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Berkas perkara kini masih dalam proses pendalaman, sementara penyidik terus melengkapi keterangan pendukung untuk proses hukum selanjutnya. (OM)