KUNINGAN ONLINE — Anggaran sebesar Rp2,25 miliar untuk kegiatan peningkatan kapasitas atau Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai penggunaan anggaran tersebut berpotensi menjadi area rawan penyimpangan hingga tindak pidana korupsi, terlebih kegiatan workshop pimpinan dan anggota DPRD saat ini sedang berlangsung di Hotel Travello, Kota Bandung.
Workshop tersebut mengusung tema “Penguatan Peran Strategis DPRD dalam Pengawasan APBD dan Evaluasi LKPJ Kepala Daerah guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Kredibel, Akuntabel dan Berintegritas”, yang dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 22 April 2026.
Menurut Uha, kegiatan peningkatan kapasitas DPRD pada prinsipnya memang bertujuan meningkatkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran anggota dewan. Namun dalam praktiknya, program semacam ini kerap menjadi salah satu titik rawan korupsi.
“Kasus korupsi dalam kegiatan bimtek sering bermotif mark-up anggaran, kegiatan fiktif, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, hingga adanya cashback dari pihak ketiga atau vendor penyelenggara,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin (20/4/2026).
Ia memaparkan sedikitnya ada empat modus yang sering ditemukan dalam kasus dugaan korupsi bimtek DPRD. Pertama, pemalsuan dokumen dan mark-up anggaran. Kedua, kegiatan fiktif atau pelaksanaan yang tidak sesuai jadwal namun anggaran tetap dicairkan penuh. Ketiga, keterlibatan vendor atau lembaga penyelenggara yang diduga bekerja sama dengan panitia untuk mengatur pembagian anggaran. Keempat, adanya intervensi pimpinan dewan yang melangkahi prosedur teknis pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 pada Sekretariat DPRD, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp2.250.855.000 untuk kegiatan peningkatan kapasitas DPRD.
Rinciannya meliputi Belanja Bimbingan Teknis sebesar Rp1.597.000.000, yang terbagi atas Bimtek Lembaga DPRD Rp275.000.000 dan Bimtek Fraksi DPRD Rp1.300.000.000. Selain itu terdapat anggaran Perjalanan Dinas Luar Provinsi/ADKASI DPRD sebesar Rp22.000.000 serta Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp653.855.000.
Uha menilai besarnya anggaran tersebut tidak masuk akal, terutama karena kegiatan semacam itu menurutnya bisa dilaksanakan di kantor DPRD tanpa harus menyewa hotel di luar kota.
“Sekarang sudah zaman teknologi canggih. Bimtek bisa dilakukan lebih sederhana melalui Zoom Meeting atau di lingkungan kantor DPRD sendiri. Tidak perlu sampai menghabiskan anggaran besar untuk kegiatan di hotel luar daerah,” katanya.
Ia juga menyesalkan sikap Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang dinilai belum memberikan respons terhadap potensi persoalan tersebut.
“Kami menyesalkan sikap diam Bupati Kuningan. Sebagai pimpinan daerah, beliau tentu mengetahui bahwa pengelolaan anggaran publik yang tidak dilakukan secara bertanggung jawab dapat menjadi bom waktu kasus korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan anggaran, kurangnya transparansi kegiatan, dan minimnya akuntabilitas pejabat publik menjadi faktor utama yang membuka ruang penyalahgunaan dana APBD, khususnya pada program peningkatan kapasitas aparatur.
LSM Frontal meminta agar penggunaan anggaran bimtek DPRD dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, mengingat sumber dana tersebut berasal dari uang rakyat. (OM)









