KUNINGAN ONLINE — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdoni melalui Kasi Bimas Islam H. Ahmad Syahid Ridlo Maulana, menyampaikan bahwa tren peristiwa pernikahan di Kabupaten Kuningan mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama pasca pandemi Covid-19.
Menurutnya, sebelum pandemi, jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Kuningan bisa mencapai 9.000 hingga 10.000 pasangan per tahun. Namun setelah Covid-19, angka tersebut terus menurun.
“Tahun kemarin kita berada di angka sekitar 7.700 peristiwa nikah. Tahun sebelumnya masih di kisaran 8.000. Sebelum Covid, kita bisa mencapai 9.000 sampai 10.000. Ini tentu dipengaruhi banyak faktor,” ujar Ahmad Syahid Ridlo, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama adalah perubahan pola pikir masyarakat, terutama generasi muda yang kini lebih mempertimbangkan pendidikan dan kesiapan ekonomi sebelum menikah.
“Kalau dulu anak lulus SMA langsung dinikahkan. Sekarang, dengan perkembangan pendidikan dan teknologi, anak-anak juga punya pandangan sendiri untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja dulu sebelum menikah,” katanya.
Selain itu, perubahan regulasi juga turut memengaruhi. Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, usia minimal pernikahan kini menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
“Kalau dulu perempuan 16 tahun dan laki-laki 18 tahun. Sekarang minimal 19 tahun untuk keduanya. Dari sisi kesehatan juga ini menjadi pertimbangan penting, karena usia tersebut dinilai lebih siap secara fisik maupun mental,” jelasnya.
Faktor ekonomi juga menjadi penyebab banyak pasangan menunda pernikahan.
“Banyak yang menunda karena merasa belum mampu secara ekonomi. Ini realita yang memang terjadi di lapangan,” tambahnya.
Dalam hal pelaksanaan akad nikah, Kemenag Kuningan juga mendorong masyarakat untuk kembali pada esensi kesakralan pernikahan, tanpa harus terjebak pada kemewahan resepsi.
Ia menyebutkan, saat ini sudah ada sekitar 10 Kantor Urusan Agama (KUA) yang representatif untuk melangsungkan akad nikah secara sederhana namun tetap khidmat.
“Tidak ada paksaan bahwa pernikahan harus megah, harus di luar KUA, atau harus mewah. Justru kadang kemewahan terlalu menonjol sehingga kesakralan pernikahan itu sendiri menjadi berkurang,” ujarnya.
Menurutnya, akad nikah yang sederhana justru dapat meringankan beban masyarakat dan memungkinkan pasangan untuk lebih fokus pada kehidupan setelah pernikahan.
“Yang lebih penting bukan hanya acara sehari itu, tapi bagaimana masa depan rumah tangganya setelah akad. Itu yang harus dipikirkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk persiapan menuju kehidupan rumah tangga, Kemenag juga mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) selama satu hari, baik secara langsung maupun online.
Bimbingan tersebut tidak hanya membahas prosesi akad, tetapi juga kehidupan pasca pernikahan, termasuk cara menyelesaikan konflik rumah tangga, pengelolaan keuangan, hingga adab dalam hubungan suami istri.
“Bukan hanya soal malam pertama, tapi bagaimana menjalani rumah tangga dengan baik. Saling menerima itu adalah kunci. Soal rezeki sudah ada yang mengatur, tinggal bagaimana keyakinan dan kemampuan kita memanajemen keuangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pernikahan terdapat lima pilar utama yang harus dipahami pasangan, salah satunya adalah berpasangan dan janji suci sebagai fondasi membangun keluarga yang sakinah.
Dengan pendekatan tersebut, Kemenag berharap masyarakat tidak hanya fokus pada pesta pernikahan, tetapi juga pada kualitas kehidupan rumah tangga yang akan dijalani ke depannya. (OM)





