Sinergi OJK dan Komisi XI DPR RI Dorong Optimalisasi KUR bagi UMKM Kuningan

KUNINGAN ONLINE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon bersama Komisi XI DPR RI dan perbankan nasional terus memperkuat sinergi untuk mendorong optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kuningan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi KUR yang digelar di Aula Sanggar Riang, Kabupaten Kuningan, Jumat (10/1/2026). Kegiatan ini diinisiasi oleh Yayasan Jannatul Huda Randusari, Desa Randusari, dan diikuti sekitar 300 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha.

Iklan

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Shohibul Imam, perwakilan lembaga jasa keuangan, serta unsur pemerintah daerah.

Sosialisasi ini bertujuan memperluas akses pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif, sekaligus mendorong UMKM naik kelas dan berdaya saing. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan literasi keuangan, menghindarkan pelaku usaha dari jeratan rentenir dan pinjaman online ilegal, serta memperkuat perekonomian lokal berbasis UMKM produktif sesuai klaster usahanya.

Iklan

Berdasarkan data hingga akhir November 2025, penyaluran KUR di Provinsi Jawa Barat telah mencapai Rp25,97 triliun dengan outstanding sebesar Rp21,84 triliun. Meski masuk tiga besar nasional, capaian tersebut masih berada di bawah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara itu, penyaluran KUR di Kabupaten Kuningan hingga 30 November 2025 baru terealisasi sebesar Rp810,15 miliar dengan outstanding Rp687,54 miliar, sehingga masih memiliki ruang optimalisasi yang cukup besar.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM sebagai kerangka kebijakan bagi perbankan dan lembaga keuangan nonbank dalam memperluas pembiayaan UMKM dengan tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.

Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Shohibul Imam, menegaskan pentingnya implementasi kebijakan KUR yang efektif dan tepat sasaran di lapangan.

“Peraturan dan target hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa sinergi dan eksekusi yang nyata. DPR, OJK, perbankan, dan lembaga terkait harus memastikan akses pembiayaan benar-benar dirasakan UMKM di daerah, termasuk pelaku usaha mikro yang berada jauh dari pusat kota,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menegaskan komitmen OJK dalam meningkatkan akses KUR melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta pembangunan ekosistem hilirisasi komoditas unggulan di Kabupaten Kuningan.

“UMKM tidak hanya membutuhkan semangat, tetapi juga akses dan keberpihakan. Melalui TPAKD dan penguatan ekosistem hilirisasi, kami ingin membuka jalan pembiayaan KUR yang lebih luas agar potensi lokal bisa naik kelas, menciptakan nilai tambah, dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa tantangan penyaluran KUR masih dihadapkan pada rendahnya literasi keuangan serta persoalan kualitas kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ia menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya parameter dalam penyaluran KUR, namun OJK juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan SLIK.

“Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menyelesaikan kewajiban kreditnya agar akses pembiayaan ke depan semakin terbuka,” jelasnya.

OJK Cirebon bersama DPR RI dan lembaga jasa keuangan menegaskan bahwa kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci percepatan dan pemerataan penyaluran KUR, khususnya di Jawa Barat dan daerah lainnya, guna memperkuat UMKM sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. (OM)