KUNINGAN ONLINE – Dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Kuningan mencuat ke permukaan. Isu ini mengemuka tak lama setelah pelantikan ribuan P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada 16 Desember 2025 lalu.
Pelantikan tersebut mencakup P3K paruh waktu dari berbagai sektor, di antaranya pendidikan dan kesehatan, yang kini telah menjalankan tugas di unit kerja masing-masing. Namun, di tengah proses administrasi pascapelantikan, muncul pengakuan dari salah seorang P3K di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terkait adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) UPT.
P3K yang enggan disebutkan identitasnya itu mengungkapkan, permintaan uang disampaikan dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, di SD Negeri 17 Kuningan. Dalam pertemuan tersebut, para P3K disebut diminta menyiapkan uang dengan alasan sebagai “uang terima kasih” sekaligus pengganti biaya pemberkasan pengusulan Surat Keputusan (SK).
Baca Juga : https://kuninganonline.com/survei-negara-paling-bahagia-dan-paradoks-indonesi
“Untuk wilayah Kecamatan Kuningan, kami diminta Rp75 ribu per orang. Alasannya untuk uang terima kasih dan pengganti biaya pemberkasan SK,” ujar narasumber.
Ia menambahkan, besaran pungutan yang diminta tidak seragam di setiap wilayah. Bahkan, di wilayah timur Kabupaten Kuningan, nominal yang diminta disebut mencapai dua kali lipat.
“Saya dengar di wilayah timur Kuningan ada yang diminta sampai Rp150 ribu per orang. Nominalnya berbeda-beda, tergantung wilayah,” katanya.
Lebih lanjut, narasumber menyebut permintaan tersebut disampaikan secara lisan tanpa dasar aturan tertulis maupun bukti administrasi resmi. Tidak ada kuitansi atau surat keterangan apa pun yang diberikan kepada P3K yang diminta membayar.
“Tidak ada bukti tertulis. Bahkan sempat ada pesan agar hal ini tidak dibicarakan keluar, apalagi sampai ke media,” ungkapnya.
Baca Juga : https://kuninganonline.com/satgas-mbg-kuningan-direstrukturisasi-camat-jadi-garda-terdepan-mitigasi-masa
Dugaan pungutan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Perwakilan Forum P3K Paruh Waktu sektor Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Otong Supriatna, menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik tersebut yang terjadi di sektor pendidikan.
Otong menegaskan, di lingkungan sektor kesehatan tidak pernah ditemukan praktik pungutan serupa dalam proses pengangkatan P3K paruh waktu.
“Kami membidangi 37 puskesmas dan dua rumah sakit umum daerah. Di sektor kesehatan tidak ada pungutan apa pun kepada rekan-rekan tenaga kesehatan. Kami sangat menyayangkan jika hal seperti ini benar terjadi di sektor lain,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Korwil UPT maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan.
Dugaan pungutan pascapelantikan P3K ini menjadi perhatian publik, mengingat seluruh tahapan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K paruh waktu, pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan transparan dan akuntabel. (OM)





