Satgas MBG Kuningan Direstrukturisasi, Camat Jadi Garda Terdepan Mitigasi Masalah

KUNINGAN ONLINE – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Kuningan melakukan langkah strategis melalui revisi Surat Keputusan (SK) Satgas. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat internal yang digelar di ruang rapat Bank BJB, Jalan Siliwangi, Senin (12/1/2026).

Sekretaris Daerah yang juga Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, mengatakan revisi SK dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penanganan serta mitigasi berbagai persoalan Program MBG yang muncul di lapangan.

Iklan

Menurutnya, revisi SK Satgas MBG memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan SK sebelumnya, terutama pada aspek struktur organisasi dan pembagian tugas.

“Ada yang berbeda antara SK tim awal dengan yang sekarang. Revisi ini membuat struktur organisasi lebih ramping, tetapi justru kaya posisi dan fungsi. Dalam SK tersebut kami membagi zonasi atau wilayah koordinasi agar mitigasi permasalahan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Uu Kusmana.

Iklan

Dalam SK terbaru, para camat diberikan tugas tambahan sebagai koordinator kecamatan. Setiap kecamatan dikoordinasikan oleh empat camat yang memiliki tanggung jawab langsung untuk melakukan mitigasi permasalahan MBG di wilayah masing-masing.

Selain itu, pembagian zonasi juga diperkuat dengan penugasan kepada para Wakil Ketua Satgas. Wakil Ketua I, II, dan III masing-masing bertanggung jawab atas zonasi wilayah tertentu. Bahkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektur Daerah ditetapkan sebagai leading koordinasi pada zonasi yang telah ditentukan.

“Kalau ada permasalahan di bawah, itu langsung dimitigasi mulai dari koordinator kecamatan. Jika belum selesai, naik ke para wakil ketua yang sudah saya tugaskan. Apabila membutuhkan kebijakan strategis, barulah naik ke Ketua Satgas,” jelasnya.

Uu Kusmana juga menegaskan bahwa keterlibatan Inspektorat dalam SK Satgas MBG bukan dalam kapasitas pengawasan sebagai APIP, melainkan sebagai bagian dari tim yang berfungsi membantu koordinasi dan percepatan penanganan permasalahan di wilayah zonasi.

Dalam waktu dekat, Ketua Satgas MBG menginstruksikan seluruh camat untuk segera menggelar rapat koordinasi lintas kecamatan. Rapat tersebut akan melibatkan unsur Forkopimcam, antara lain Kapolsek, Danramil, serta kepala puskesmas yang masuk dalam Tim Satgas MBG.

Langkah penting lainnya dalam revisi SK ini adalah kewajiban setiap kecamatan untuk membuka hotline atau nomor pengaduan masyarakat. Hotline tersebut disiapkan sebagai saluran cepat agar setiap laporan atau persoalan MBG dapat segera ditindaklanjuti tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.

“Mereka harus membuka hotline di masing-masing kecamatan, sebagai nomor pengaduan masyarakat. Dengan begitu, setiap persoalan MBG di wilayah bisa langsung ditangani dan dimitigasi dengan cepat,” pungkasnya. (OM)