JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kuningan membawa kabar menggembirakan dari Forum Lintas Sektoral (Linsek) pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan yang digelar di Ballroom Grand Sheraton Jakarta bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Forum yang dihadiri lintas kementerian dan lembaga tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Kuningan yang telah lama dinantikan. Secara umum, substansi revisi RTRW mendapat persetujuan dan kini tinggal memasuki tahap penyempurnaan sebelum Persetujuan Substansi diterbitkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, mengatakan hasil forum lintas sektoral menunjukkan dukungan kuat dari pemerintah pusat terhadap revisi RTRW Kabupaten Kuningan.
“Alhamdulillah, secara umum revisi RTRW Kabupaten Kuningan seluruh kementerian/lembaga menyetujui, dengan sedikit perbaikan. Sekarang sedang kami lengkapi untuk mendapatkan Persetujuan Substansi minggu depan,” ujar Putu, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, sejumlah masukan yang diberikan kementerian dan lembaga bersifat penyempurnaan sehingga dapat segera dipenuhi oleh tim penyusun. Ia optimistis Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan.
Putu juga mengungkapkan bahwa paparan Bupati Kuningan beserta dukungan DPRD Kabupaten Kuningan mendapat respons positif dari Kementerian ATR/BPN.
“Paparan Bupati dan dukungan DPRD juga telah diterima Kementerian ATR untuk menjadi dasar penerbitan Persetujuan Substansi,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), U Kusmana, menyebut forum lintas sektoral menjadi momentum penting setelah revisi RTRW sempat tertunda selama sekitar 15 tahun.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya revisi RTRW Kabupaten Kuningan memasuki tahapan yang sangat menentukan. Apa yang dipaparkan Pak Bupati menunjukkan betapa pentingnya revisi perda ini sebagai landasan pembangunan daerah ke depan,” ujar U Kusmana.
Menurutnya, revisi RTRW akan menjadi pijakan dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, pemerataan pembangunan hingga peningkatan investasi.
“RTRW ini bisa dikatakan sebagai kompas pembangunan Kabupaten Kuningan. Dengan adanya perda RTRW yang baru, arah pembangunan akan semakin jelas, baik pembangunan fisik maupun pengembangan investasi yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Bupati Kuningan, seluruh penyempurnaan dokumen ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Perbaikan yang diminta tidak terlalu banyak. Kami menargetkan seluruh penyempurnaan selesai dalam minggu ini sehingga bisa segera diproses untuk mendapatkan Persetujuan Substansi. Setelah tahapan lintas sektoral ini, secara ketentuan maksimal 20 hari Persetujuan Substansi dapat diterbitkan, namun kami berharap prosesnya bisa lebih cepat. Target kami, bulan Juli seluruh proses dapat diselesaikan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, memaparkan langsung arah kebijakan Revisi RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046. Menurutnya, revisi RTRW bukan sekadar pembaruan dokumen tata ruang, melainkan fondasi pembangunan Kabupaten Kuningan selama dua dekade ke depan.
“Revisi RTRW ini mengusung tujuan mewujudkan pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis sektor pertanian dan pariwisata yang berwawasan lingkungan. Melalui dokumen ini kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal pembangunan Kabupaten Kuningan,” ujar Dian dalam paparannya.
Bupati menjelaskan, revisi RTRW disusun sebagai respons terhadap berbagai perubahan kebijakan nasional, perkembangan Kawasan Rebana, kebutuhan investasi baru, hingga dinamika sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur yang terus berkembang.
“Melalui revisi ini, kami ingin memastikan bahwa RTRW mampu menjadi instrumen yang adaptif terhadap tantangan pembangunan masa depan. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, revisi RTRW juga diarahkan untuk menjaga fungsi ekologis daerah, memperkuat ketahanan pangan, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Usai forum lintas sektoral, Dian menyampaikan optimismenya bahwa penyelesaian revisi RTRW kini tinggal selangkah lagi.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Perda RTRW yang sudah bertahan sekitar 15 tahun karena sudah tidak adaptif lagi, insyaallah sebentar lagi rampung,” ujarnya.
Menurut Dian, secara umum seluruh kementerian telah menyepakati substansi revisi RTRW Kabupaten Kuningan. Kini hanya tersisa tiga poin yang perlu disempurnakan.
“Hasil linsek dengan berbagai kementerian pada umumnya sudah disepakati. Tinggal ada tiga hal yang menjadi catatan, yaitu penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta trase Jalan Tol Cirebon–Kuningan dan Kuningan–Tasikmalaya,” jelasnya.
Ia optimistis proses penyempurnaan tersebut tidak akan memakan waktu lama.
“Mudah-mudahan satu sampai dua minggu lagi Persetujuan Substansi keluar sebagai bahan untuk penetapan Perda RTRW. Target kami akhir Juli hingga Agustus seluruh proses penetapan sudah bisa diselesaikan,” pungkas Dian.
Dukungan terhadap revisi RTRW turut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Nuzul Rachdy, Menurutnya, pembaruan dokumen tata ruang merupakan langkah strategis agar pembangunan daerah tetap selaras dengan perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
“Atas nama DPRD Kabupaten Kuningan, kami menyampaikan dukungan penuh terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan. Kami memandang bahwa revisi RTRW merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan provinsi,” ujar Nuzul.
Ia menilai RTRW yang adaptif akan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, mendukung iklim investasi yang sehat, mempercepat pembangunan infrastruktur, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan perlindungan kawasan strategis.
Menurut Nuzul, DPRD meyakini tata ruang yang direncanakan dengan baik akan menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan. Karena itu, DPRD akan terus mendukung setiap tahapan penyelesaian revisi RTRW melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Harapan kami, revisi RTRW ini dapat menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Kuningan yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera, melalui pembangunan yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta pelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Setelah Persetujuan Substansi diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi RTRW bersama DPRD Kabupaten Kuningan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dokumen RTRW Tahun 2026–2046 tersebut nantinya akan menjadi kompas pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun ke depan, sekaligus menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, percepatan investasi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan. (OM)





