CILIMUS (KO) – Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah S.H., M.M meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa cilimus disamping gedung Desa cilimus, Rabu (18/5/2022).
Di Rumah RJ ini, Para Jaksa Kejari Kuningan akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.
Pada kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice, Kajari Kuningan juga didampingi oleh Kasubbagbin, Para Kepala Seksi, dan Jaksa Fungsional, dan hampir seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kuningan terkecuali petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Bupati Kuningan yang diwakili kepala badan Kesbangpol, dandim yang diwakili oleh danramil dan kapolres yang diwakili oleh kapolsek Cilimus serta kepala dinas DPMD Kabupaten Kuningan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Kajari Kuningan mengawali peresmian itu dengan seremoni pemotongan pita Kajari Kuningan dalam sambutannya, mengatakan bahwa salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.
“Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif),” kata Kajari Dudi Mulyakusumah.
Selain itu, Ia mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa Cilimus, karena telah didukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Desa Cilimus untuk Kejari Kuningan dapat meresmikan Rumah RJ dan melakukan kegiatan Restorative Justice.
“Kita semua jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani, kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban dan masyarakat. Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi, seperti pada hari ini kita melihat ada mudaratnya apabila kita lanjutkan karena akan mengganggu harmonisasi sesama keluarga,” ucapnya.
“Selain itu, kami menghaturkan terimakasih atas supportnya dari Pemkab dan pemdes Kuningan atas tempat yang telah disiapkan kepada kami,” sambung Kajari Kuningan.
Bupati Kuningan melalui sambutanya yang disampaikan perwakilan oleh kepala Badan Kesbangpol Dr. H. Budi alimudin, SE.,M.Si menyambut baik pembuatan Rumah Restorative Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya Kabupaten Kuningan.
Selain itu, Bupati Kuningan melalui Kepala badan Kesbangpol juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.
“Setiap orang berhak mendapatkan keadilan hukum, sehingga keadilan hukum tidak dapat diberikan hanya untuk golongan tertentu saja. Hal ini tentunya dengan tetap memperhatikan kualitas, jenis, dan berat ringannya suatu perkara,” ujar Kepala Kesbangpol, Budi.
Budi menambahkan, dengan prinsip keadilan untuk semua dan hukum untuk manusia. Upaya kejaksaan dengan mengedepankan keadilan restoratid dalam memutuskan suatu perkara dasarnya adalah kedudukan kejaksaan sebagai asas dominus litis.
Artinya dia adalah sebagai pemilik perkara atau pengendali perkara. Kejaksaan sebagai pemilik atau pengendara perkara memiliki kewenangan menentukan suatu kasus layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kewenangan jaksa itu sesuai pasal 139 kitab Undang-undang hukum acara pidana.
“Ini menjadi sebuah bukti bahwa jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga dengan pendekatan nurani. Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi rumah RJ ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat kuningan, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Kejari Kuningan di sini,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. (OM)




