KUNINGAN ONLINE – Petugas Sat Narkoba Polres Kabupaten Kuningan, berhasil mengamankan pasangan kekasih pengedar sabu seberat 1 ons lebih.
Kedua pelaku masing-masing berinisial WS (27) seorang perempuan asal Kuningan dan kekasihnya berinsial EWP (36) dari Sukabumi.
Pasangan kekasih itu ditangkap petugas saat berada di dalam kamar sebuah kontrakan rumah di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Selain barang bukti narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan 1 set alat hisap sabu dan alat timbangan berukuran kecil.
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi mengatakan, jika kedua pelaku yakni WS dan EWP sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kuningan. Sebab kasusnya sudah ditangani sejak Februari 2021, ketika itu kepolisian hanya menemukan barang buktinya saja.
“Pelaku ini DPO ya dari kasus sebelumnya, karena saat itu kita hanya menemukan barang buktinya saja. Kemudian orangnya itu tidak ada, namun pada bulan Mei akhir ini akhirnya kedua pelaku bisa ditangkap,” kata Satnarkoba AKP Otong, Kamis (17/6/2021).
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah sabu-sabu seberat 101,2 gram. Jika dalam satu gram dijual Rp 1,5 juta maka totalnya mencapai angka Rp 151 juta lebih.
“Jadi kalau harga jual itu semau mereka ya, misalnya 1 gram saja dijual Rp 1,5 juta maka hitung saja berapa. Kita ungkap kasus ini cukup lama dengan perkara sabu-sabu sebanyak 1 ons lebih, ini hasil pemantauan kita dari bulan Februari. Dimana ada tersangka awal yang memang sudah kita tangkap yakni 2 orang tersangka,” jelasnya.
Berawal dari penangkapan itu, Ia menuturkan, petugas melakukan pendalaman kasus. Kemudian dari keterangan kedua tersangka awal ini, akhirnya mengarah kepada 2 pasangan sejoli berinisial WS dan EWP.
“Jadi dari penangkapan 2 tersangka sebelumnya, kemudian mengarah kepada pelaku WS dan EWP. Tim kita melakukan penyelidikan dari bulan Februari, didapatlah pelaku WS dari Kuningan dan EWP berasal dari Sukabumi,” tuturnya.
Setelah berhasil ditangkap, petugas mendapat barang bukti sabu-sabu seberat 1 ons lebih. Kedua pelaku ini merupakan pengedar dan penjual sabu.
“Kalau WD memang termasuknya di Kuningan jaringan yang cukup besar. Pengakuan pelaku mendapatkan sabu-sabu itu dari pelaku berinisial K warga Tangerang,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (OM)