Tak Percaya Covid-19, AS Sempat Diamankan Polisi dan Dilepaskan Kembali

KUNINGAN ONLINE – Pembuat video tak percaya adanya virus corona yang viral diamankan petugas Polres Kuningan. Warga berinisial AS dari Desa/Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan, dijemput petugas saat berada di bengkel tempatnya bekerja.

Seusai diamankan petugas, AS membuat pernyataan klarifikasi di ruang Sat Reskrim Polres Kuningan. Dalam video berdurasi 1 menit itu, AS meminta maaf karena sudah membuat pernyataan yang tidak percaya adanya Covid-19.

Iklan

“Saya meminta maaf atas apa yang sudah saya lakukan kemarin, dengan mengupload video ketidakpercayaan adanya Covid-19. Saya sadar saat ini, pasti ada beberapa teman-teman lembaga yang bilang sakit hatinya atas pernyataan saya,” kata AS seperti dalam video yang diterima awak media, Minggu (20/6/2021).

Dia menyebutkan, beberapa lembaga yang dimaksud yakni Satgas Covid-19 Kuningan, tenaga kesehatan hingga TNI-Polri. Termasuk masyarakat Kabupaten Kuningan secara luas, khususnya di Desa Ciwaru.

Iklan

“Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi apa yang saya lakukan,” ucapnya.

AS berpesan, agar tindakan yang telah dilakukan tidak ditiru oleh orang lain. “Kepada teman-teman jangan sampai seperti saya. Mudah-mudahan teman-teman yang lainnya bisa melakukan interaksi di medsos itu sebijak mungkin,” tutupnya.

Sebelumnya personel Polsek Ciwaru, Polres Kuningan, mengamankan AS pada Sabtu (19/6/2021) pagi. AS dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan kaitan dengan video yang dibuatnya.

Kapolsek Ciwaru, Iptu Nurjani dalam keterangan persnya, mengatakan, warga berinisial AS terpaksa diamankan petugas setelah menerima laporan akibat video yang dibuatnya viral. Sebab video berdurasi 2 menit 50 detik itu menunjukan sikap tidak percaya adanya Covid-19, sehingga membuat resah masyarakat.

“Bahkan dari Jumat malam itu kami sudah mencari pembuat video, hanya tidak ketemu baik di bengkel tempatnya bekerja maupun di rumahnya. Kemudian pada Sabtu pagi, anggota Polsek Ciwaru mengamankan pelaku di bengkel tempatnya bekerja,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, warga berinisial AS diamankan akibat ucapan dalam video yang dibuatnya dianggap memprovokasi masyarakat luas. Bahkan banyak tenaga kesehatan tidak terima dengan pernyataan pelaku di video tersebut.

“Ucapannya di video tersebut membuat teman-teman nakes merasa geram, apalagi saat ini situasi di Ciwaru dalam kondisi kasus Covid-19 cukup meningkat. Karena khawatir memprovokasi dan adanya laporan warga, maka kami mengamankan pelaku,” bebernya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/6/2021) menyampaikan, pria berinisial AS AS dilepaskan kembali oleh petugas. Pemuda asal Desa/Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ini hanya dikenakan sanksi wajib lapor selama 1 bulan.

“Iya betul, kita kembalikan lagi ke keluarganya. Kita hanya klarifikasi, setelah kita klarifikasi dan Asep membuat pernyataan permintaan maaf atas pendapatnya yang membuat keresahan,” ujar Danu.

Dia menyebut, ketika itu pria berinisial AS didampingi pula oleh aparat desa setempat. Bahkan, telah bersedia untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dengan pernyataan di atas materai.

“Iya sudah ada tanda tangan di atas materai. Kita juga minta untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis agar kita pantau lah, jangan sampai membuat resah masyarakat Ciwaru atau secara keseluruhan nasional, karena diuploadnya di YouTube,” terangnya.

Menurutnya, sanksi berupa wajib lapor yang harus dilakukan AS berlaku hingga 1 bulan. “Kita kasih pembinaan kepada saudara Asep, agar hal-hal tersebut yang pernah dilakukan sebelumnya tidak terulang lagi. Kita kasih pemahaman, bahwa jika melihat data dan fakta, Covid-19 itu ada,” tandasnya.

Dijelaskan, apabila tindakan AS itu dilakukan sendiri tanpa paksaan maupun perintah dari orang lain. Kemudian video pernyataan itu diupload di YouTube terkait ketidakpercayaan adanya Covid-19.

“Jadi saudara AS ini mempunyai keyakinan bahwa Covid-19 itu tidak ada, dan ternyata setelah di tracking Asep ini belum pernah positif Covid-19, jadi belum pernah merasakan Covid-19,” bebernya.

Terkait apakah ada tindak pidananya, Ia menegaskan, setelah dilakukan pendalaman bahwa itu hanya berupa pendapat saja. Jadi tidak ada hal-hal yang disudutkan AS, termasuk soal unsur hoax atau berita bohong juga tidak ditemukan.

“Setelah kita dalami dan dilakukan pemeriksaan pada pernyataan AS sendiri, ini adalah pendapat dari saudara AS. Kemudian kita lihat lagi dari video yang berdurasi kurang lebih 3 menit, ini juga tidak ada ajakan. Dia ketika tidak percaya dengan Covid-19, dia ingin buktikan dengan memegang jenazah yang positif Covid-19. Tetapi hal itu kan sangat tidak dimungkinkan, ketika ada jenazah Covid-19 maka secara SOP proses pemakaman itu harus secara prosedur protokol Covid-19, jadi tidak mungkin dia memegang jenazah itu,” ungkapnya.

Termasuk dalam pasal 45 UU ITE, ia menyebut, setelah dipelajari bahwa tidak terdapat pula unsur untuk menghasut, membuat berita bohong dan menyudutkan seseorang, itu tidak ada. Karena hanya ada unsur berpendapat saja.

“Memang ada beberapa dari masyarakat Ciwaru yang merasa terganggu adanya pernyataan itu, pendapatnya saudara AS. Ya kita klarifikasi kembali kepada saudara AS, dan AS juga sudah membuat video permintaan maafnya. Ketika apa yang disampaikan dari pribadinya saudara AS itu, ternyata menimbulkan keresahan dan kegelisahan dari masyarakat yang memang pernah menderita positif Covid-19,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *