KUNINGAN ONLINE – Setelah kemarin Bawaslu Kuningan pada bulan September-Oktober 2022 membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), kini KPU Kabupaten Kuningan secara resmi mengumumkan pendaftaran Badan Adhoc penyelenggara Pemilu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2022.
Informasi tersebut di lansir dari halaman Instagram KPU Kabupaten Kuningan dengan Nomor surat 450/PP.04. 1-Pu/3208/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2022.
Berikut tahapan pembentukan seleksi rekrutmen calon anggota (PPK) Kabupaten Kuningan :
- 20-24 November 2022, Pengumuman pendaftaran calon Anggota (PPK).
- 20-29 November 2022, Penerimaan pendaftaran calon Anggota (PPK)
- 21 November – 1 Desember 2022, Penelitian administrasi calon Anggota (PPK).
- 2-4 Desember 2022, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi calon Anggota (PPK).
- 5-7 Desember 2022, Seleksi Tertulis (CAT) calon Anggota (PPK).
- 6-10 Desember 2022, Pengumuman hasil Seleksi Tertulis (CAT) calon Anggota (PPK)
- 2-10 Desember 2022, Tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota (PPK).
- 11-13 Desember 2022, Wawancara calon Anggota (PPK).
- 14-16 Desember 2022, Pengumuman hasil seleksi calon Anggota (PPK).
- 16 Desember 2022, Penetapan calon Anggota (PPK)
- 4 Januari 2023, Pelantikan Anggota (PPK)
Juga pendaftaran tersebut di laksanakan secara Online dan ofline, dapat di jangkau dan di unggah Dokumen Persyaratan Administrasi tersebut melalui website resmi KPU Kuningan Siakba.Kpu.go.id
Dan ada juga panduan untuk bagaimana tata cara pendaftaran PPK secara online dapat di jangkau melalui link bit.ly/PanduanSiakbaKpiKabKuningan.
Secara ofline penyerahan Hardcopy persyaratan Adminitasi dapat di berikan kepada Kantor KPU Kuningan yang beralamat di JL Jendral Sudirman No 80 Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan Telepon (0232) 871124.
Berikut Persyaratan Anggota PPK dan PPS :
- Warga Negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 - mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; - berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya
terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. - Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 3×4. (Poy)





