Reses di Ponpes Al-Ihsaan, Arief Maoshul Soroti Perlindungan Pesantren dan Kendala Infrastruktur Desa

Politik, Sosial80 views

KUNINGAN ONLINE – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PPP, H. Arief Maoshul Affandy, melaksanakan kegiatan Reses III Tahun Sidang 2025–2026 di Pondok Pesantren Al-Ihsaan, Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Minggu (14/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Arief memilih menjadikan pesantren sebagai salah satu titik resesnya. Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter bangsa sekaligus menghadapi berbagai tantangan yang saat ini berkembang di masyarakat.

Iklan

Arief menyoroti maraknya pemberitaan yang menyeret sejumlah oknum di lingkungan pesantren. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan meminta adanya langkah-langkah pencegahan yang lebih konkret.

“Harapan kita ke depan jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus seperti itu. Tentu kita tidak hanya bisa bicara, tetapi harus ada tindakan preventif agar kepercayaan masyarakat terhadap pesantren tetap terjaga,” ujarnya.

Iklan

Ia menjelaskan, saat ini DPRD Jawa Barat tengah membahas berbagai regulasi pendidikan, termasuk evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah tentang Pesantren yang telah diterbitkan sejak tahun 2021.

Menurutnya, hingga kini keberadaan perda tersebut belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh pesantren, terutama dalam aspek dukungan anggaran.

“Perda Pesantren yang ada seharusnya mampu mendukung pelaksanaan pendidikan pesantren. Namun faktanya, sampai hari ini dukungan anggaran yang berpihak kepada pesantren masih sangat minim. Bahkan tahun lalu praktis tidak ada alokasi yang signifikan,” katanya.

Selain isu pendidikan pesantren, berbagai aspirasi masyarakat juga mencuat dalam reses tersebut. Infrastruktur desa dan penguatan ekonomi masyarakat menjadi dua persoalan yang paling banyak disampaikan warga.

Arief mengaku menerima banyak keluhan dari pemerintah desa terkait proses pengajuan usulan pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Beberapa desa, kata dia, mengalami kesulitan dalam proses unggah proposal hingga berujung pada gagalnya pengajuan bantuan.

“Banyak desa yang menyampaikan bahwa mereka mengalami kendala saat mengunggah usulan ke SIPD. Bahkan ada yang baru mendapatkan informasi kesalahan pada hari terakhir masa pengajuan sehingga waktunya sangat terbatas untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.

Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap sistem maupun mekanisme administrasi yang diterapkan agar tidak merugikan desa-desa yang telah berupaya mengajukan kebutuhan pembangunan.

“Ada juga laporan bahwa proposal dikembalikan dengan alasan hanya berisi cover, padahal setelah dicek isinya lengkap. Ini perlu dikonfirmasi apakah ada gangguan sistem, kesalahan pembacaan dokumen, atau faktor lainnya,” jelas Arief.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dibenahi karena berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di desa. Terlebih masyarakat saat ini menaruh harapan besar terhadap program pembangunan yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Yang penting bantuan pembangunan bisa sampai ke masyarakat. Kalau ada kendala sistem, ya sistemnya yang harus diperbaiki. Jangan sampai desa dirugikan karena persoalan teknis,” pungkasnya. (OM)