Polres Kuningan Tegas Berantas Miras Ilegal, Hasil Operasi Pekat 2026 Dimusnahkan

KUNINGAN ONLINE – Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan. Hal tersebut diwujudkan melalui pemusnahan barang bukti hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal.

Iklan

Ia juga mengapresiasi dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan yang selama ini turut berpartisipasi dalam kegiatan razia dan operasi pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Kuningan.

Menurut Kapolres, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelaksanaan KRYD dan Operasi Pekat Tahun 2026.

Iklan

“Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil operasi, peredaran minuman keras ilegal banyak ditemukan di kawasan pinggiran kota, khususnya jalur perbatasan Cirebon, wilayah perkotaan, hingga kawasan sekitar objek wisata Cilimus.

“Selain minuman keras, petugas juga menemukan dan memusnahkan kulit kayu raru yang diketahui menjadi salah satu bahan baku untuk meracik minuman beralkohol tradisional. Bahan tersebut didatangkan dari luar daerah, bahkan dari luar Pulau Jawa,” jelasnya.

Sementara itu, produksi tuak yang ditemukan dalam operasi diketahui masih dilakukan dalam skala rumahan atau home industry.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya pihak yang membekingi aktivitas peredaran miras ilegal tersebut. Ia memastikan jajaran Polres Kuningan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu.

“Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, serta partisipasi aktif masyarakat, pemberantasan peredaran minuman keras ilegal diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Dengan upaya bersama tersebut, situasi keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat Kabupaten Kuningan diharapkan senantiasa terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. (OM)