Pilkada Kuningan 2024 Berjalan Lancar, Tanpa Gugatan ke MK

Politik, Sosial2,628 views

KUNINGAN ONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memastikan bahwa Pilkada 2024 di daerah tersebut berlangsung tanpa sengketa hukum.

Hingga masa tenggang tiga hari setelah pleno penetapan hasil Pilkada 2024, tidak ada pengajuan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan

Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya kini tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI.

“Surat ini akan diterbitkan setelah MK merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkap Aof, Jumat (13/12).

Iklan

Dengan tidak adanya gugatan, tahapan berikutnya akan difokuskan pada penetapan resmi pasangan terpilih oleh KPU Kuningan.

Pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih rencananya akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Februari 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

KPU Kuningan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam kesuksesan Pilkada 2024, termasuk penyelenggara, aparat keamanan, dan masyarakat Kabupaten Kuningan.

“Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Kuningan atas partisipasinya, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan baik, damai, dan tertib,” ujar Aof Ahmad Musyafa.

KPU juga berharap suasana kondusif yang terbangun selama proses Pilkada dapat terus terjaga hingga pelantikan pasangan terpilih.

Dengan berakhirnya masa sengketa tanpa gugatan, Kabupaten Kuningan menjadi salah satu contoh daerah yang berhasil melaksanakan Pilkada dengan baik, mencerminkan kedewasaan demokrasi masyarakatnya. (OM)