KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan sudah melakukan kewajiban penganggaran soal gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Betul pengesahan Perda Perubahan APBD TA 2022 sudah di ketuk. Namun, soal gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kita sudah menganggarkan untuk 14 bulan, setelah perubahan APBD 2022,” kata Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman, Senin (3/10).
Ia menjelaskan, untuk masalah
TPP pun sudah menganggarkan seperti tahun sebelumnya. Memang TPP ini nanti ada kekurangan seperti tahun 2021 yakni selama 3 bulan.
“Nanti akan dibayarkan pada Bulan Januari 2023, karena memang kemampuan keuangan daerah kita,” jelas Opik sapaan akrabnya.
Termasuk juga, Opik memaparkan, karena ada kenaikan harga BBM, pemerintah daerah harus menganggarkan 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU), yakni sebesar Rp 6,5 miliar untuk meminimalisasi dampak kenaikan harga BBM yang dirasakan masyarakat.
“Sementara, DAU kita kan sudah tersebar di banyak kegiatan di (APBD) murni. Namun untuk menanggulangi dampak kenaikan harga BBM ini kita sudah menganggarkan Rp 6,5 miliar yang kegiatannya tersebar di 6 SKPD,” paparnya.
Keenam SKPD ini, Opik menerangkan, adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan dan Peternakan, Diskopdagperin, Disnakertrans, Dinsos dan Dishub.
“Untuk jenis dan bentuk bantuannya itu tergantung dari kebijakan SKPD yang enam ini, nanti kan kita akan kaji RKA nya seperti apa,” terangnya .
Pihaknya mencontohkan, seperti di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, ada program yang bernama pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT).
“Jika biasanya pengerjaan JUT ini dilakukan oleh pihak ketiga, maka, agar bisa membantu masyarakat, maka pengerjaannya dilakukan secara padat karya. Ini bertujuan untuk menumbuhkan pergerakan ekonomi masyarakat sekitar,” katanya.
Disinggung, kapan TPP akan dibayarkan pemerintah, Opik menyampaikan, untuk Bulan Juli sampai September akan dibayarkan segera.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada Mendagri untuk bisa mengesahkan atau menyetujui adanya pembayaran TPP ini. Untuk sisanya, akan dibayarkan di Januari 2023, seperti halnya yang sudah dilakukan untuk tahun 2021 lalu,” pungkasnya. (OM)









