Polemik Tunjangan DPRD 2026, LSM Frontal Soroti Peran Sekwan dan BPKAD

KUNINGAN ONLINE – Polemik pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali mencuat pada tahun anggaran 2026. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, memprotes keras dugaan kecerobohan administratif yang melibatkan Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD, bahkan menyeret nama Bupati Kuningan dalam pusaran persoalan tersebut.

Sorotan bermula dari terbitnya SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang dijadikan dasar hukum pembayaran tunjangan DPRD tahun 2025. Menurut Uha, kebijakan itu keliru karena seharusnya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Iklan

“Ini menampar keras para pengambil kebijakan. Lemahnya kepemimpinan legislatif dan eksekutif terlihat jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Uha dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).

Surat Sekwan dan SHS 2026 Dipersoalkan

Iklan

Permasalahan berlanjut pada 10 Februari 2026, ketika Sekretaris DPRD Deni Hamdani mengirim surat Nomor 900/79/Setwan kepada Kepala BPKAD Deden Kurniawan terkait permintaan input Rincian Standar Harga Satuan (SHS) gaji dan tunjangan DPRD ke dalam aplikasi SIPD-RI untuk tahun anggaran 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan agar penyusunan SHS mempedomani PP 18/2017 junto PP 1/2023, serta mengacu pada Perbup Nomor 371 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah yang dijadikan dasar penentuan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses dan dana operasional DPRD tahun 2023.

Namun, menurut Uha, penggunaan Perbup lama itu dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi kedaluwarsa. Bahkan, pencairan tunjangan DPRD Februari 2026 sempat ditahan BPKAD karena belum adanya payung hukum terbaru berupa Perbup yang sedang digodok Bagian Hukum Setda.

Pencairan Januari 2026 Disorot

Lebih jauh, LSM Frontal juga menyoroti pencairan anggaran melalui SP2D tertanggal 2 Januari 2026 untuk belanja gaji dan tunjangan DPRD yang disebut telah mencapai Rp2.553.017.814. Anggaran tersebut mencakup belanja uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, hingga tunjangan transportasi.

Menurut Uha, pencairan itu dilakukan tanpa payung hukum yang jelas, baik dalam bentuk SK Bupati maupun Peraturan Bupati yang sah.

“Ini bisa menjadi temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum,” ujarnya.

Kritik ke Bupati dan TAPD

Uha juga memprotes sikap Dian Rachmat Yanuar yang dinilai melakukan pembiaran terhadap jajaran bawahannya, termasuk Sekda selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD, dan Sekretaris DPRD.

Ia menilai, sebagai kepala daerah, bupati seharusnya segera memproses pembuatan Peraturan Bupati sebagai dasar legalitas pembayaran tunjangan DPRD, bukan justru membiarkan persoalan berlarut hingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kesalahan dalam penyusunan RKA dan DPA bukan persoalan teknis biasa. Jika terbukti ada unsur kesengajaan (mens rea), maka ini bisa masuk kategori penyelewengan APBD,” tegasnya.

LSM Frontal mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan tata kelola administrasi keuangan serta memastikan seluruh pembayaran hak keuangan DPRD berlandaskan regulasi yang sah dan terbaru, demi menghindari potensi kerugian daerah dan persoalan hukum di kemudian hari. (OM)